Insentif Rumah Tapak dan Rumah Susun Diperpanjang Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Apa Respons Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 7 Januari 2026 | 21:55 WIB
Ilustrasi rumah tapak. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay OleksandrPidvalnyi)
Ilustrasi rumah tapak. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay OleksandrPidvalnyi)

KALIMANTANSATU.COM - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan respons dukungan dan apresiasinya terhadap kebijakan pemerintah dalam memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Kebijakan Insentif PPN DTP diperpanjang hingga 31 Desember 2026 lantaran dinilai strategis dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti sekaligus memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi industri manufaktur nasional.

Menurut Menperin, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat, serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.

Baca Juga: Anggap Punya Peran Fundamental Dalam Sejarah dan Keberlangsungan Indonesia, Presiden Prabowo Subianto : Kita Tidak Akan Merdeka Tanpa Jasa Petani

“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ungkap Agus di Jakarta, Rabu (7/1/2026) sesuai siaran pers yang diterima Kalimantansatu.com.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 % atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Insentif ini berlaku untuk rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga: Apakah Menguntungkan Baja ? Begini Respons Bos Krakatau Steel (KRAS) Soal Perlindungan Industri Dalam Negeri yang Dilontarkan Menperin Agus Gumiwang

“Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian. Hal ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” timpal Agus.

Menperin menjelaskan, sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak subsektor industri, antara lain industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik dan alat rumah tangga, serta sektor penunjang lainnya.

Oleh karena itu, setiap stimulus yang diberikan kepada sektor properti akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.

“Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya. Hal ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur,” jelasnya.

Baca Juga: Inflasi Indeks Harga Konsumen 2025 Terjaga ! Bank Indonesia Yakin Terkendali pada Tahun 2026 dan 2027

Lebih lanjut, Menperin menilai bahwa kebijakan PPN DTP tersebut juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X