“Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional,” imbuhnya.
Menperin menambahkan bahwa kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran sangat dibutuhkan di tengah dinamika ekonomi global.
Perpanjangan insentif PPN DTP dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional berbasis permintaan domestik, sekaligus memperkuat struktur industri nasional agar lebih tangguh dan berkelanjutan.
“Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Insentif PPN DTP ini bukan hanya mendukung masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh,” tegas Menperin.
Ia optimistis bahwa perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti hingga akhir 2026 akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga momentum pertumbuhan industri manufaktur nasional, sekaligus memperkuat kontribusi sektor industri terhadap perekonomian Indonesia.
(*)
Artikel Terkait
Soal KIOS Rugi dan Pendapatan Menurun Beberapa Tahun Terakhir, Begini Penjelasan Bos Kioson Komersial Indonesia kepada BEI
Potensi Produksi Beras Nasional Meningkat Sepanjang 2025 ! Tembus 34,71 Juta Ton, BPS Beberkan Data Padi Gabah Kering Giling
Inflasi Indeks Harga Konsumen 2025 Terjaga ! Bank Indonesia Yakin Terkendali pada Tahun 2026 dan 2027
Apakah Menguntungkan Baja ? Begini Respons Bos Krakatau Steel (KRAS) Soal Perlindungan Industri Dalam Negeri yang Dilontarkan Menperin Agus Gumiwang
Kabar Duka, Komisaris Darmi Bersaudara (KAYU) Abdul Haris Nofianto Meninggal Dunia, Ini Profilnya Semasa Hidup
Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Karawang, Petani Cilembar : Jadi Motivasi Tambah Produksi
Idamkan Kesejahteraan, Mimpi Prabowo Subianto Ingin Anak-anak Petani Jadi Insinyur hingga Jenderal
Bangga Swasembada Pangan Tercapai Hanya dalam Waktu Setahun, Presiden Prabowo Subianto Deklarasi Bareng Petani Karawang : Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Tegaskan Pejabat Wajib Paham Pasal 33 UUD 1945, Presiden Prabowo Subianto : Yang Tidak Paham, Keluar Saja dari Jabatan !
Anggap Punya Peran Fundamental Dalam Sejarah dan Keberlangsungan Indonesia, Presiden Prabowo Subianto : Kita Tidak Akan Merdeka Tanpa Jasa Petani