KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah mengumumkan pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berlokasi di Lampung.
Penindakan tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan), TNI Angkatan Udara (TNI AU), dan Aparat Penegak Hukum.
Sebagai informasi, keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022 yang secara konsisten menemukan adanya sertifikat HGU atas nama SGC Group di atas tanah milik negara, yaitu Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M Bun Yamin.
Berdasarkan audit tersebut, total nilai aset yang dikembalikan kepada negara diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan, pencabutan ini dilakukan setelah melalui koordinasi ketat dengan berbagai instansi guna memastikan keputusan diambil dalam koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa.
“Meskipun saat ini di atas lahan tersebut masih terdapat operasional pabrik gula dan tanaman tebu, seluruh hak atas tanah tersebut akan segera diserahkan kembali kepada Kemhan cq. TNI AU,” ungkap Nusron Wahid di Gedung Utama Kejaksaan Agung setelah Rapat Koordinasi instansi terkait pada Rabu 21 Januari 2026.
Pihak TNI AU sendiri berencana memanfaatkan lahan strategis ini untuk membangun Komando Pendidikan, pembentukan beberapa satuan baru, serta menjadikannya sebagai daerah latihan militer di wilayah Lampung.
Sejalan dengan proses administratif tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan penekanan terkait dimensi hukum pidana dalam kasus ini.
Jampidsus mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait Grup SGC yang hingga saat ini masih berjalan, termasuk mendalami keterkaitannya dengan temuan uang dalam perkara Zarof Ricar.
“Selain itu, Bidang Pidsus juga tengah menyelidiki proses peralihan lahan yang ditarik jauh ke belakang sejak masa BLBI tahun 1997-1998. Proses pembuktian pidana ini berjalan secara terpisah namun tetap memperkuat kebijakan administratif pencabutan HGU yang diambil oleh Menteri ATR/BPN,” kata Jampidsus.
Pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif, baik secara persuasif maupun fisik, melalui koordinasi dengan Polri dan TNI AU untuk menghadapi kemungkinan keberatan atau langkah hukum dari pihak perusahaan.
Seluruh instansi penegak hukum, termasuk KPK dan BPKP, telah memberikan pandangan hukum yang selaras guna memastikan pengamanan aset negara ini berjalan dengan tuntas dan transparan.
Artikel Terkait
Bagikan Cerita saat Jemput Anak Sekolah Rakyat yang Tidak Terdaftar DTSEN di Hutan Kalteng, Sekjen Kemensos Robben Rico: Forkopimda Tak Tahu Rumah Ini
Mencengangkan ! Sekjen Kemensos Robben Rico Ungkap Hasil Cek Kesehatan Calon Siswa dan Siswi Sekolah Rakyat, Terungkap Hal yang Jarang Mereka Lakukan
Ini 3 Tujuan Program Sekolah Rakyat ! Sekjen Kemensos Robben Rico Tegaskan Kepedulian Pemerintah Era Prabowo Subianto untuk Wong Cilik
Di Forum JPP Promedia, Sekjen Kemensos Robben Rico Beberkan Filosofi Sekolah Rakyat untuk Generasi Muda Tanah Air Indonesia di Era Prabowo Subianto
Soal Merger MORA dan MyRepublic Anak Usaha DSSA ! Bos Mora Telematika Indonesia Ungkap Sinergi yang Diharapkan untuk Perseroan dan PT Eka Mas Republik
Hasil RDG : Bank Indonesia Pertahankan BI Rate 4,75% ! Perry Warjiyo Beberkan Arah Bauran Kebijakan Moneter, Makroprudensial dan Sistem Pembayaran
BPA Kejaksaan RI Lelang 1 Kapal Tanker MT Arman 114 Berbendera Iran, Barang Rampasan Negara dari Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba
Hasil RUPSLB NSSS : Dudung Abdurachman dan Djasa Pinara Gusti Diangkat Menjadi Komisaris Nusantara Sawit Sejahtera yang Baru
MPXL Dirikan PT Tambang Raya Sejahtera, Bos MPX Logistics International Ungkap Bidang Usaha dan Tujuannya
Targetkan Kebangkitan Komoditas Kelapa Nasional Lewat Kebun Rakyat, Apa Upaya Kementerian Pertanian ?