Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Setuju Tambah TKD Rp10,65 T ke 3 Provinsi Ini, Apa Tujuannya ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 18 Februari 2026 | 17:28 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Setuju Tambah TKD Rp10,65 T ke 3 Provinsi Ini, Apa Tujuannya ? (Kalimantansatu.com/Dok. Instagram @menkeuri)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Setuju Tambah TKD Rp10,65 T ke 3 Provinsi Ini, Apa Tujuannya ? (Kalimantansatu.com/Dok. Instagram @menkeuri)

KALIMANTANSATU.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Tujuan penambahan TKD tersebut untuk mendukung keuangan pemerintah daerah.

Khususnya bagi wilayah terdampak bencana dan daerah yang mengalami penurunan transfer.

Baca Juga: Anggap Tanpa Subsidi, PLN Berpotensi Rugi ! Pengamat Ekonomi Tegaskan Perlu Reformasi Fundamental

“Tambahan alokasi berupa penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, dan Dana Otonomi Khusus untuk Aceh,” ungkap Menkeu dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Senayan pada Rabu (18/2/2026).

Hingga 17 Februari 2026, pemerintah telah menyalurkan TKD ke tiga provinsi tersebut sebesar Rp13 triliun.

Angka ini meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp10,78 triliun. 

Dari sisi kondisi keuangan daerah, Menkeu mengatakan kapasitas fiskal daerah dalam kondisi cukup.

Baca Juga: Rencana Merger Perusahaan Asuransi BUMN, Apakah Menjadi Langkah Strategis Perkuat Industri Keuangan Nasional ?

Per Januari 2026, kas daerah di Aceh tercatat sebesar Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun.

Total kas dari ketiga daerah tersebut mencapai Rp9,9 triliun. 

Penambahan alokasi TKD saat ini masih dalam proses pergeseran anggaran dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA).

Penyaluran tambahan ditargetkan akan mulai dilakukan pada minggu depan atau paling lambat 28 Februari 2026.

Skema penyaluran tambahan TKD akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan, yakni 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Kementerian Keuangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X