ekonomi-bisnis

Insentif Rumah Tapak dan Rumah Susun Diperpanjang Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Apa Respons Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita ?

Rabu, 7 Januari 2026 | 21:55 WIB
Ilustrasi rumah tapak. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay OleksandrPidvalnyi)

“Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional,” imbuhnya.

Menperin menambahkan bahwa kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran sangat dibutuhkan di tengah dinamika ekonomi global.

Perpanjangan insentif PPN DTP dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional berbasis permintaan domestik, sekaligus memperkuat struktur industri nasional agar lebih tangguh dan berkelanjutan.

Baca Juga: Potensi Produksi Beras Nasional Meningkat Sepanjang 2025 ! Tembus 34,71 Juta Ton, BPS Beberkan Data Padi Gabah Kering Giling

“Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Insentif PPN DTP ini bukan hanya mendukung masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh,” tegas Menperin.

Ia optimistis bahwa perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti hingga akhir 2026 akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga momentum pertumbuhan industri manufaktur nasional, sekaligus memperkuat kontribusi sektor industri terhadap perekonomian Indonesia.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini