ekonomi-bisnis

Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Belum Optimal Karena AGIT, Begini Rekomendasi Kemenperin Supaya Tak Berdampak ke Operasional Industri dan PHK

Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB
Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Belum Optimal Karena AGIT, Begini Rekomendasi Kemenperin Supaya Tak Berdampak ke Operasional Industri dan PHK (Kalimantansatu.com via Gemini AI)

Kesenjangan Harga Gas Bumi Sektor Industri di Indonesia dengan Negara ASEAN

Kondisi tingginya harga energi alternatif di dalam negeri ini kian memperlemah posisi tawar manufaktur nasional di kancah regional.

Sebagai perbandingan, harga gas bumi untuk sektor industri di negara-negara tetangga ASEAN terpantau jauh lebih stabil kompetitif dan berada di bawah beban harga regasifikasi lokal.

Kesenjangan harga yang mencapai lebih dari dua kali lipat dibanding Malaysia dan Thailand ini berpotensi memicu preseden buruk bagi iklim investasi.

Kemenperin menerima informasi bahwa sejumlah penanam modal asing (PMA) terkemuka di sektor sanitaryware global kini mulai mempertimbangkan untuk menghentikan rencana ekspansi mereka dan mengalihkan investasinya ke negara tetangga akibat ketidakpastian pasokan energi di Indonesia.

Menurut keyakinan Febri, harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding dengan harga ekspor LNG tangguh. Harga LNG Tangguh yang di ekspor keluar negeri dengan ditaksir berkisar USD 6 - USD 7 dengan asumsi harga minyak pada rentang USD 70 - USD 80.” ujar Febri.

“Bapak Presiden Prabowo selalu mengutip ayat (3) pasal 33 UUD 1945 dalam berbagai pidatonya. Oleh karena itu jika harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding harga ekspor LNG Tangguh benar, maka produsen gas industri terutama produsen HGBT tidak patuh terhadap perintah dan arahan Presiden. Mahalnya harga gas industri tersebut berpotensi mengancam kelangsungan operasional industri dan PHK pekerjanya," seloroh Febri.

Baca Juga: Dapat Hibah 30 Hektare Kawasan Meikarta dari Lippo Cikarang, Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan Program Pembangunan dan Renovasi 3 Juta Rumah

Rekomendasi Kemenperin untuk HGBT

Febri mengungkapkan, persoalan HGBT untuk industri terus muncul. Medio Agustus 2025 misalnya, produsen gas industri mendeklarasikan gangguan pasokan gas industri, dimana pasokan gas dengan harga USD 15 stabil dan sebaliknya, pasokan gas HGBT dengan harga USD 6,5 tidak stabil dan terbatas.

Industri yang menggunakan gas HGBT secara halus dipaksa untuk menggunakan gas dengan harga diatas USD 15.

"Oleh karena itu, agar masalah serupa tidak muncul lagi di masa mendatang dan memberi kepastian pasokan dan harga gas bagi industri dalam negeri dan peningkatan pendapatan pemerintah, serta menghindari penutupan fasilitas produksi dan PHK, maka Kemenperin merekomendasikan solusi jangka pendek dan jangka panjang," jelasnya.

Jangka pendek, lanjut dia, Kemenperin meminta agar kebijakan AGIT dicabut dan produsen menyediakan pasokan dan harga gas stabil sesuai dengan Kepmen ESDM.

Sementara itu, untuk jangka panjang, agar segera disahkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah. RPP telah diinisiasi oleh Kemenperin sejak bulan November 2024, telah mendapat dukungan dari Kemenko Perekonomian dan sampai saat ini tindaklanjutnya tidak jelas oleh Kementerian ESDM .

“Jika RPP Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah maka masalah gas industri terutama program HGBT selesai secara permanen. Tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK," pinta Febri.

Halaman:

Tags

Terkini