ekonomi-bisnis

Bebas Tarif Masuk AS, Produk Rumput Laut dan Agar-Agar Indonesia Raih Keunggulan Kompetitif! Bandingkan Dengan Tarif Tambahan Section 301 Negara Lain

Jumat, 21 Agustus 2026 | 21:55 WIB
ILUSTRASI RUMPUT LAUT - Bebas Tarif Masuk AS, Produk Rumput Laut dan Agar-Agar Indonesia Raih Keunggulan Kompetitif! Bandingkan Dengan Tarif Tambahan Section 301 Negara Lain (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Forest_Wolf)

KALIMANTANSATU.COM - Peluang ekspansi komoditas rumput laut serta agar-agar asal Indonesia ke pasar Amerika Serikat makin terbuka lebar.

Hal ini terjadi usai otoritas setempat membebaskan bea masuk tambahan Section 301 sebesar 10 persen untuk kedua produk unggulan tersebut, sehingga ekspor Indonesia kini hanya dikenakan tarif Most-Favored-Nation (MFN) sebesar 0 persen.

Kebijakan insentif ini memberikan angin segar sekaligus posisi tawar yang jauh lebih kuat bagi eksportir domestik.

Pasalnya, negara-negara produsen pesaing seperti Tiongkok, Korea Selatan, Filipina, Vietnam, Thailand, Italia hingga Spanyol dan Jepang masih dibebani bea masuk tambahan mulai dari 10 persen hingga 12,5 persen saat memasuki pasar Negeri Paman Sam.

“Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: Mentan Amran Dorong Generasi Muda Jadi Pengusaha Tani Berpenghasilan Mapan, Beri Apresiasi Alumni Untad yang Sukses Kelola Lahan Pertanian 300 Hektare

Erwin menambahkan, pengecualian tersebut tercantum dalam Notice of Actions yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dipublikasikan dalam Federal Register pada 28 Juli 2026.

Kebijakan tersebut merupakan keputusan akhir atas investigasi perdagangan AS berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi terkait pemberlakuan dan penegakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.

USTR menetapkan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen terhadap barang asal Indonesia yang berlaku sejak 24 Juli 2026.

Sementara itu, sejumlah negara pemasok utama lainnya dari Asia, seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Tiongkok, dikenai tarif tambahan lebih tinggi, yaitu sebesar 12,5 persen.

“Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5 persen yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS,” jelas Erwin.

Baca Juga: IEU CEPA Jadi Game Changer Ekonomi Indonesia-Uni Eropa, Ditargetkan Tanda Tangan Oktober 2026, Bebaskan Tarif 90,4%

Selain dua produk tersebut, lanjut Erwin, udang Indonesia juga memiliki prospek baik di pasar AS.

Total tarif udang asal Indonesia mencapai sekitar 13,90 persen, yang terdiri atas tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen dan bea masuk antidumping sebesar 3,90 persen.

Halaman:

Tags

Terkini