KALIMANTANSATU.COM - Komisi II DPR RI mendesak Badan Bank Tanah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelaraskan verifikasi serta validasi data cadangan tanah nasional secara terpadu.
Pembenahan sistem ini dipandang sangat penting guna mengakselerasi layanan pertanahan, khususnya dalam memperpendek durasi penetapan dan penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) tanah hingga di bawah 30 hari.
Arahan tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, beserta jajarannya di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Rifqinizamy menilai proses penerbitan HPL yang selama ini membutuhkan durasi hingga ratusan hari sudah saatnya dipangkas demi kepastian hukum masyarakat.
"Durasi penerbitan HPL yang mencapai 100 hari itu terlalu lama. Kita minta ditulis 30 hari saja. Kalau program seperti PTSL bisa diselesaikan dalam 14 hari, tentu kita harus mengacu pada standar pelayanan yang lebih cepat," ungkap Rifqinizamy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Badan Bank Tanah di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Tanggung Jawab Bersama dan Fokus Penataan Pertanahan
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menyampaikan bahwa percepatan alur birokrasi ini tidak bisa dibebankan kepada Badan Bank Tanah semata, melainkan butuh pengawalan intensif dari Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan legislatif.
"Ini bukan hanya tanggung jawab Bapak, tetapi tanggung jawab bersama, termasuk kami di Komisi II DPR RI. Tugas kami adalah mengawasi dan memastikan proses ini berjalan lebih baik dan lebih cepat karena kami adalah perwakilan rakyat. Penetapan tanah itu isu krusialnya dua, yaitu soal pengukuran dan penerbitan," tegasnya.
Inventarisasi Kendala Regulasi dan Penguatan Kelembagaan
Di samping pemangkasan waktu HPL, Komisi II DPR RI menugaskan Badan Bank Tanah untuk mencatat seluruh hambatan aturan yang mengganggu efektivitas pengelolaan dan pendistribusian tanah, diantaranya:
-
Inventarisasi Masalah: Memetakan seluruh regulasi yang menghambat proses penyediaan, pengelolaan, pemanfaatan, serta redistribusi tanah nasional.
-
Pengusulan Draf Perubahan: Menyusun usulan revisi aturan untuk memperkuat posisi kelembagaan Badan Bank Tanah agar mampu memberikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan publik.