Komisi II DPR RI Minta Badan Bank Tanah Pangkas Waktu Penerbitan HPL Jadi Kurang dari 30 Hari, Rifqinizamy Karsayuda : 100 Hari Terlalu Lama

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:06 WIB
Potret Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. Komisi II DPR RI mendesak Badan Bank Tanah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelaraskan verifikasi serta validasi data cadangan tanah nasional. (Dok. Septamares)
Potret Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. Komisi II DPR RI mendesak Badan Bank Tanah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelaraskan verifikasi serta validasi data cadangan tanah nasional. (Dok. Septamares)

“Serta menyusun draf usulan perubahan regulasi sebagai bahan perbaikan dan penguatan peran dan posisi kelembagaan Badan Bank Tanah agar pengelolaan tanah dapat lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, untuk selanjutnya disampaikan kepada Komisi II DPR RI pada RDP yang akan datang,” pungkas Rifqinizamy.

(Prabu Warah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X