Melihat Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Indonesia! Dari Proposal MSCI, Reformasi Integritas serta Penegakan Hukum

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 4 Maret 2026 | 09:22 WIB
ILUSTRASI LOGO OJK - Melihat Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Indonesia! Dari Proposal MSCI, Reformasi Integritas serta Penegakan Hukum (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)
ILUSTRASI LOGO OJK - Melihat Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Indonesia! Dari Proposal MSCI, Reformasi Integritas serta Penegakan Hukum (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)

Setelah peraturan ini dirilis, BEI akan menambahkan notasi khusus untuk saham-saham Emiten yang belum memenuhi batas minimum free float 15 persen.

4. Pengumuman High Shareholding Concentration

Sejak awal Februari 2026, OJK, BEI, dan KSEI telah bersama-sama melakukan assessment mengenai implementasi pengumuman High Shareholding Concentration, dan saat ini tengah dilakukan finalisasi kajian dimaksud, dengan rencana implementasi pada Maret 2026.

Baca Juga: Kasus Lahan Kompensasi PT BSI di Bondowoso Naik Tahap Pemeriksaan di KPK, Jack Center: Penyidik Segera Tuntaskan Demi Kepastian Hukum

Bagaimana Progres Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia ?

Mengenai progres reformasi integritas Pasar Modal Indonesia, OJK bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan dan SRO terus berkomitmen untuk mewujudkan inisiatif-inisiatif percepatan reformasi, antara lain melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Perumusan pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal terkait kerangka, ruang lingkup, dan keanggotaan. Nantinya keanggotaan tersebut akan dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama untuk mempermudah koordinasi dan mengoptimalkan dukungan kebijakan, koordinasi, dan sinergi lintas lembaga dan instansi terkait.

2. Dukungan lembaga dan instansi yang menjadi anggota, meliputi kebijakan, koordinasi, penyesuaian regulasi, penguatan pengawasan, pendalaman pasar, serta sinergi lintas lembaga dan institusi sesuai kewenangan masing-masing.

Bagaimana Penegakan Hukum di Pasar Modal Indonesia ?

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, OJK berkomitmen untuk berperan aktif dalam Satgas tersebut.

Ke depan, OJK memastikan penyampaian kebijakan dan langkah-langkah reformasi kepada publik secara baik, transparan, dan berkala.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon:

1. Pada bulan Februari 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp23.635.000.000 kepada 33 Pihak serta 1 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 3 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin dan menetapkan 4 Perintah Tertulis.

Pengenaan sanksi di atas termasuk sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) sebesar Rp925.000.000 serta pihak-pihak terkait, termasuk PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek (PEE) dalam Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) REAL yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pembekuan izin usaha sebagai PEE selama 1 (satu) tahun. Sanksi juga dikenakan kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) sebesar Rp1.850.000.000 dan pihak-pihak terkait; serta kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) sebesar Rp4.625.000.000 dan pihak-pihak terkait, termasuk PT KGI Sekuritas Indonesia selaku PEE dalam IPO IPPE yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pembekuan izin usaha sebagai PEE selama 1 (satu) tahun. Selanjutnya, OJK juga mengenakan sanksi kepada pihak-pihak terkait dalam kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) sebesar Rp6.210.000.000; termasuk kepada Sdr. HS (Pengendali dari TDPM) yang menyembunyikan informasi bahwa yang bersangkutan adalah Beneficial Owner dari Xing Wang International Limited.

Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan terkait tindak pidana di bidang PMDK terkait manipulasi perdagangan saham, OJK telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp11.050.000.000,- kepada 3 Pihak perorangan, yaitu Sdr. BVN, Sdr. UPT, dan Sdr. MLN serta kepada PT Dana Mitra Kencana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X