Melihat Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Indonesia! Dari Proposal MSCI, Reformasi Integritas serta Penegakan Hukum

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 4 Maret 2026 | 09:22 WIB
ILUSTRASI LOGO OJK - Melihat Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Indonesia! Dari Proposal MSCI, Reformasi Integritas serta Penegakan Hukum (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)
ILUSTRASI LOGO OJK - Melihat Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Indonesia! Dari Proposal MSCI, Reformasi Integritas serta Penegakan Hukum (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)

2. Sepanjang tahun 2026 (ytd per akhir Februari 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp38.310.000.000 kepada 40 Pihak, 1 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 3 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin, 2 perintah tindakan tertentu/instruksi tertulis, serta 4 Perintah Tertulis.

3. Selanjutnya, selama tahun 2026 (ytd per akhir Februari 2026), OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp16.034.500.000 kepada 141 Pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal, 42 Peringatan Tertulis, serta 10 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non-Kasus.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X