2. Sepanjang tahun 2026 (ytd per akhir Februari 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp38.310.000.000 kepada 40 Pihak, 1 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 3 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin, 2 perintah tindakan tertentu/instruksi tertulis, serta 4 Perintah Tertulis.
3. Selanjutnya, selama tahun 2026 (ytd per akhir Februari 2026), OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp16.034.500.000 kepada 141 Pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal, 42 Peringatan Tertulis, serta 10 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non-Kasus.
(*)
Artikel Terkait
Sudah Buka ! Cek Syarat, Rute Tujuan dan Cara Daftar Mudik Gratis Pertamina 2026 di Link mudikpertamina2026.com
Cek Rekening ! THR ASN, TNI, Polri , PPPK dan Pensiunan Lebaran Tahun 2026 Siap Cair, Totalnya Rp55 Triliun
Wahai Pekerja Swasta ! Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Umumkan Kebijakan THR Maksimal Dibayarkan Kapan Jelang Lebaran 2026
BHR Ojol 2026 Siap Dibayarkan Rp220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra ! Menko Perekonomian Airlangga Ingatkan Batas Maksimal Pembayaran THR Ojol 2026
Kasus Lahan Kompensasi PT BSI di Bondowoso Naik Tahap Pemeriksaan di KPK, Jack Center: Penyidik Segera Tuntaskan Demi Kepastian Hukum
Bank SMBC Indonesia Catat Pertumbuhan di Tahun 2025, Cerminkan Strategi Fundamental Bisnis Berdasarkan Tata Kelola yang Baik
Presiden Prabowo Makan Malam Kebangsaan Bareng Para Mantan Presiden dan Wapres serta Ketua Umum Parpol, Ada Apa ? Ini Penjelasan Seskab Teddy
Selat Hormuz Ditutup Iran Setelah Konflik Dengan Amerika Serikat dan Israel, Apa Antisipasi Indonesia ? Bahlil Lahadalia Bilang Begini
Jemaah Antusias Beras Indonesia Bisa Diekspor ke Tanah Suci untuk Kebutuhan Haji dan Umrah, Rusdi : 'Sangat Setuju, Nasinya Lebih Enak'
Konflik AS vs Iran Memanas, Pemerintah Indonesia Pastikan Keamanan dan Perlindungan untuk Pemulangan Jemaah Umrah