4. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan, serta dipotong langsung dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.
5. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku saat recording date.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat 10 April 2026.
7. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan Pph Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
8. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat dilakukan sebagai penghasilan bukan objek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya; atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Recording Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Recording Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu : Peraturan Menteri Keuangan no. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.
(*)
Artikel Terkait
Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu, Indonesia Creative Cities Network (ICCN) Anggap Momentum Menata Sistem Ekonomi Kreatif Indonesia
Tembus 4,3 Juta Ton ! Stok Beras Indonesia Bikin Rekor Tertinggi Dalam Sejarah, Mentan Amran Sulaiman Prediksi April Bakal Segini Produksinya
Menuju Kemandirian Energi Nasional, Kementan Genjot Hilirisasi Sektor Pertanian Melalui Penguatan Biofuel dan Bioetanol
Stock Split DSSA Sebentar Lagi ! Manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Beberkan Jadwal dan Rasionya, Saham Lama Jadi Berapa Saham Baru ?
Laporan Keuangan BLES Tahun 2025 : Pendapatan Bersih Capai Rp1,5 Triliun ! Berapa Penjualan Bata Ringan dan Semen Mortar PT Superior Prima Sukses Tbk?
Sari ROTI Bakal Garap Bisnis Baru Bidang Industri Ransum Makanan Hewan, Apa Tujuan Manajemen Nippon Indosari Corpindo ?
Apa Saja ? PT Segar Kumala Indonesia Tbk Bakal Tambah 3 Bidang Usaha Baru ! Diklaim Bisa Berkontribusi Positif Terhadap Kinerja Keuangan BUAH
Laba Bersih MEDC Turun ! Apa Penyebabnya ? Cek Kinerjanya, Medco Energi Internasional Rilis Laporan Keuangan 2025
Manajemen Garuda Maintenance Facility Aero Asia Ungkap Penyebab Perubahan Total Aset GMFI Lebih dari 20 Persen Sepanjang Tahun 2025
Laporan Keuangan ZINC 2025 Dapat Opini Tidak Menyatakan Pendapat ! Bos Kapuas Prima Coal Ungkap Penyebab dan Nasib Kelangsungan Usaha Perseroan