Catat Jadwal Dividen WOMF 2025 dan Tata Caranya ! WOM Finance Bagi Rp42,7 Miliar ke Investor, Berapa Dividen per Saham Wahana Ottomitra Multiartha ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 3 April 2026 | 14:11 WIB
Catat Jadwal Dividen WOMF 2025 dan Tata Caranya ! WOM Finance Bagi Rp42,7 Miliar ke Investor, Berapa Dividen per Saham Wahana Ottomitra Multiartha ? (Kalimantansatu.com)
Catat Jadwal Dividen WOMF 2025 dan Tata Caranya ! WOM Finance Bagi Rp42,7 Miliar ke Investor, Berapa Dividen per Saham Wahana Ottomitra Multiartha ? (Kalimantansatu.com)

4. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan, serta dipotong langsung dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.

5. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku saat recording date.

6. Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat 10 April 2026.

7. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan Pph Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.

8. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat dilakukan sebagai penghasilan bukan objek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya; atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Recording Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Recording Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu : Peraturan Menteri Keuangan no. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X