e. Specimen Tanda Tangan (sesuai dengan Surat Kuasa) dan Cap Perusahaan. Dokumen tersebut di atas dapat diunduh melalui sistem SPEK setelah pihak yang melakukan pendaftaran efek selesai melakukan pendaftaran efek. Seluruh dokumen hardcopy tersebut dicetak menggunakan kertas KOP calon Penerbit Efek, kecuali untuk Formulir Pendaftaran Efek.
Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan kepada PT. KSEI, u.p: Divisi Jasa Kustodian (Unit Pengelolaan Efek) sesuai jadwal operasional yang tercantum pada website KSEI.
Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah pendaftaran efek dilakukan melalui SPEK pihak yang mendaftarkan efek belum menyerahkan dokumen hardcopy yang dibutuhkan atau belum dilakukan penandatanganan perjanjian pendaftaran efek dengan KSEI, maka pendaftaran efek di SPEK akan secara otomatis overdue dan
Penerbit Efek diwajibkan untuk melakukan pendaftaran efek kembali dari awal.
Baca Juga: Tips Langkah Awal Investasi Saham di 2025: Fokus pada Konsistensi, Bukan Modal yang Besar
3. Penandatanganan Perjanjian
Sebagai dasar pendaftaran Saham di KSEI, calon Penerbit Efek akan menandatangani perjanjian dengan KSEI, yaitu Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas.
Format Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas akan menggunakan draft baku yang disediakan oleh KSEI dan tidak mengakomodir tanggapan.
Penandatanganan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas dengan KSEI akan dilakukan secara terpisah (circular).
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas akan difinalisasi KSEI pada tanggal yang sama dengan tanggal aprroval pendaftaran efek di SPEK dan akan ditandatangani KSEI di hari yang sama, adapun untuk tanda tangan perjanjian dari pihak calon Penerbit Efek dapat dilakukan pada tanggal yang berbeda dan dalam rentang waktu maksimal 1 bulan dari tanggal approval pendaftaran di SPEK.
Dalam hal tanggal tanda tangan dari KSEI dan Penerbit Efek berbeda, maka tanggal terakhir yang digunakan sebagai tanggal tanda tangan perjanjian.
Pihak dari calon Penerbit Efek yang dapat menandatangani perjanjian adalah pejabat dalam Kelompok A.
Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak ditandatanganinya perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas efeknya belum tercatat di KSEI, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal dan Penerbit Efek wajib melakukan pendaftaran ulang dari awal dalam hal Efek tersebut akan didaftarkan di KSEI.
4. Prospektus Ringkas