Tahap ini dilakukan untuk mencocokkan pesanan menurut volume dan harga terbaik sampai tercipta harga acuan.
3. Penentuan Harga Keseimbangan
Harga keseimbangan/acuan ditentukan menurut jumlah saham yang hendak dijual dan dibeli.
4. Post-Auction
Di tahap ini, investor dapat bertransaksi pada harga acuan tersebut untuk waktu yang terbatas.
Eksekusi hanya berlaku pada pesanan yang sesuai harga acuan.
Jadi, pesanan lain bisa ditolak atau berlanjut ke sesi berikutnya.
5. Publikasi Hasil
Bursa Efek Indonesia akan mempublikasikan hasil eksekusi, harga akhir, dan volume transaksi setelah FCA berakhir.
(*)