Opini Ditulis Oleh Budi Kurniawan S. Amd., ST., SH (Founder Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi/FORJASIB)
KALIMANTANSATU.COM - Memasuki tahun anggaran 2026, pelaku jasa konstruksi dihadapkan pada fase transisi regulasi yang tidak sederhana.
Perubahan sistem perizinan, penyesuaian klasifikasi usaha, serta kewajiban konversi sertifikasi badan usaha berjalan hampir bersamaan.
Jika tidak dikelola secara hati-hati, situasi ini dapat berdampak langsung pada legalitas Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan pada akhirnya mempengaruhi penyerapan anggaran daerah.
Secara normatif, kewajiban legalitas usaha jasa konstruksi berakar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta perubahan peraturan terbaru.
Pasal 24 ayat (1) UU Jasa Konstruksi secara tegas menyatakan bahwa: “Badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki izin usaha.”
Izin usaha tersebut dalam rezim terbaru terintegrasi dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Dalam kerangka ini, legalitas usaha tidak lagi berdiri sendiri, tetapi terhubung langsung dengan sistem OSS dan data sektoral lainnya.
Di sisi lain, Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mengatur kewajiban konversi Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Ketentuan krusial terdapat dalam Pasal 21 yang pada pokoknya menyatakan bahwa: SBU yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini wajib dikonversi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan resmi diterbitkan; dan apabila tidak dilakukan konversi dalam jangka waktu tersebut, SBU dinyatakan tidak berlaku.
Makna “tidak berlaku” dalam konteks hukum administrasi bukan sekadar formalitas. Ketika SBU tidak berlaku, maka syarat administratif untuk memperoleh dan mempertahankan Perizinan Berusaha otomatis tidak terpenuhi.
Padahal Pasal 24 UU Jasa Konstruksi mewajibkan izin usaha sebagai prasyarat mutlak menjalankan kegiatan jasa konstruksi.