[KOLOM OPINI] Paradoks Regulasi 2026 : Ancaman Serius bagi Legalitas BUJK (Badan Usaha Jasa Kontruksi) dan Serapan APBD Daerah

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 16 Februari 2026 | 12:56 WIB
Budi Kurniawan S. Amd., ST., SH (Founder Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi/FORJASIB) (Kalimantansatu.com)
Budi Kurniawan S. Amd., ST., SH (Founder Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi/FORJASIB) (Kalimantansatu.com)

Dengan demikian, kegagalan konversi SBU berpotensi menyebabkan hilangnya dasar legal standing BUJK dalam mengikuti proses pengadaan pemerintah.

Persoalan ini semakin kompleks karena pada waktu yang hampir bersamaan berlaku Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI yang mewajibkan penyesuaian kode klasifikasi usaha.

Dalam sistem OSS, kesesuaian KBLI menjadi basis penentuan ruang lingkup kegiatan usaha.

Jika KBLI tidak sesuai, sistem dapat menolak atau membatasi aktivitas usaha yang terdaftar. Artinya, BUJK menghadapi dua kewajiban administratif sekaligus:

1. Konversi SBU sesuai Permen PU 6/2025.
2. Penyesuaian KBLI sesuai Peraturan BPS 7/2025.

Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka integrasi sistem OSS dapat memunculkan notifikasi ketidaksesuaian yang berdampak pada status Perizinan Berusaha.

Baca Juga: Menyelaraskan Tradisi dan Modernitas: Shopee Hadirkan Cerita Ramadan Masa Kini Melalui Big Ramadan Sale 2026 (BRS 2026)

Dari perspektif pengadaan, implikasinya sangat nyata. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dalam Pasal 17 ayat (2) jo Perpres Nomor 46 Tahun 2025, menegaskan bahwa penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktik evaluasi administrasi, legalitas usaha adalah syarat dasar. Jika SBU tidak berlaku atau Perizinan Berusaha bermasalah, maka penyedia dapat digugurkan pada tahap kualifikasi.

Di sisi lain, Surat Edaran LKPP Tahun 2025 mendorong optimalisasi penggunaan E-Purchasing dan Katalog Elektronik Versi 6.

Untuk dapat tayang dalam katalog elektronik, penyedia harus memiliki legalitas yang valid dan terverifikasi secara sistem.

Jika mayoritas BUJK lokal belum menyelesaikan proses konversi dan penyesuaian KBLI, maka jumlah peserta yang memenuhi syarat dalam mini-kompetisi akan berkurang.

Hal ini berpotensi menimbulkan dua risiko: kegagalan pemilihan penyedia atau dominasi pelaku usaha dari luar daerah yang lebih siap secara administratif.

Dampaknya dapat merembet pada serapan APBD 2026. Sebagaimana prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belanja daerah harus dilaksanakan secara efektif dan tepat waktu untuk mendukung pelayanan publik.

Jika proses pengadaan terhambat karena kendala legalitas penyedia, maka realisasi belanja infrastruktur bisa tertunda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X