[KOLOM OPINI] Paradoks Regulasi 2026 : Ancaman Serius bagi Legalitas BUJK (Badan Usaha Jasa Kontruksi) dan Serapan APBD Daerah

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 16 Februari 2026 | 12:56 WIB
Budi Kurniawan S. Amd., ST., SH (Founder Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi/FORJASIB) (Kalimantansatu.com)
Budi Kurniawan S. Amd., ST., SH (Founder Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi/FORJASIB) (Kalimantansatu.com)

Opini Ditulis Oleh Budi Kurniawan S. Amd., ST., SH (Founder Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi/FORJASIB)

KALIMANTANSATU.COM - Memasuki tahun anggaran 2026, pelaku jasa konstruksi dihadapkan pada fase transisi regulasi yang tidak sederhana.

Perubahan sistem perizinan, penyesuaian klasifikasi usaha, serta kewajiban konversi sertifikasi badan usaha berjalan hampir bersamaan.

Jika tidak dikelola secara hati-hati, situasi ini dapat berdampak langsung pada legalitas Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan pada akhirnya mempengaruhi penyerapan anggaran daerah.

Secara normatif, kewajiban legalitas usaha jasa konstruksi berakar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta perubahan peraturan terbaru.

Baca Juga: Terus Hadir untuk Rakyat, TNI AD Pulihkan SD dan TK Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Tapanuli Selatan

Pasal 24 ayat (1) UU Jasa Konstruksi secara tegas menyatakan bahwa: “Badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki izin usaha.”

Izin usaha tersebut dalam rezim terbaru terintegrasi dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.

Dalam kerangka ini, legalitas usaha tidak lagi berdiri sendiri, tetapi terhubung langsung dengan sistem OSS dan data sektoral lainnya.

Di sisi lain, Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mengatur kewajiban konversi Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Ketentuan krusial terdapat dalam Pasal 21 yang pada pokoknya menyatakan bahwa: SBU yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini wajib dikonversi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan resmi diterbitkan; dan apabila tidak dilakukan konversi dalam jangka waktu tersebut, SBU dinyatakan tidak berlaku.

Makna “tidak berlaku” dalam konteks hukum administrasi bukan sekadar formalitas. Ketika SBU tidak berlaku, maka syarat administratif untuk memperoleh dan mempertahankan Perizinan Berusaha otomatis tidak terpenuhi.

Baca Juga: Bikin Takjub ! Content Creator Jerhemy Owen Spill Papan untuk Tembok dan Atap Bangunannya yang Terbuat dari Daur Ulang Plastik Sampah Sachet

Padahal Pasal 24 UU Jasa Konstruksi mewajibkan izin usaha sebagai prasyarat mutlak menjalankan kegiatan jasa konstruksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X