Bawaslu bertugas:
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
1. Pelanggaran Pemilu; dan
2. Sengketa proses Pemilu;
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3. Penetapan Peserta Pemilu;
4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Artikel Terkait
Bacapres PDIP Ganjar Pranowo Ngopi Bareng Mahfud MD ! Posting di Instagram, Sinyal Mahfud Bacawapres Ganjar ?
Prabowo Subianto Tegaskan Hanya Bangsa yang Punya Semangat Pemenang Bisa Menjadi Kuat dan Makmur
Ucap Syukur Setelah Cak Imin Jadi Bacawapres, Anies Baswedan Sebut Koalisi Perubahan Semakin Solid dan Kuat
PPP Masih Berharap Megawati Pilih Sandiaga Uno Bacawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Jika Tidak Gimana ?