5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. Penetapan hasil Pemilu;
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
1. Putusan DKPP;
2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Artikel Terkait
Bacapres PDIP Ganjar Pranowo Ngopi Bareng Mahfud MD ! Posting di Instagram, Sinyal Mahfud Bacawapres Ganjar ?
Prabowo Subianto Tegaskan Hanya Bangsa yang Punya Semangat Pemenang Bisa Menjadi Kuat dan Makmur
Ucap Syukur Setelah Cak Imin Jadi Bacawapres, Anies Baswedan Sebut Koalisi Perubahan Semakin Solid dan Kuat
PPP Masih Berharap Megawati Pilih Sandiaga Uno Bacawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Jika Tidak Gimana ?