i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berkewajiban:
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(R Ridho Triwi DN)
Artikel Terkait
Bacapres PDIP Ganjar Pranowo Ngopi Bareng Mahfud MD ! Posting di Instagram, Sinyal Mahfud Bacawapres Ganjar ?
Prabowo Subianto Tegaskan Hanya Bangsa yang Punya Semangat Pemenang Bisa Menjadi Kuat dan Makmur
Ucap Syukur Setelah Cak Imin Jadi Bacawapres, Anies Baswedan Sebut Koalisi Perubahan Semakin Solid dan Kuat
PPP Masih Berharap Megawati Pilih Sandiaga Uno Bacawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Jika Tidak Gimana ?