Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024 Sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 07:30 WIB
Maskot Pemilu 2024, Sura dan Sulu (KPU RI)
Maskot Pemilu 2024, Sura dan Sulu (KPU RI)

KALIMANTANSATU.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah membuka pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres 2024) pada Kamis 19 Oktober 2023.

Batas akhir pendaftaran adalah 25 Oktober 2023.

Pendaftaran dibuka mulai jam 08.00 sampai 16.00 WIB untuk tanggal 19-24 Oktober 2023.

Sementara itu, pada tanggal 25 Oktober 2023 atau hari terakhir, pendaftaran dibuka mulai jam 08.00 hingga 23.59 WIB.

Sejauh ini, baru dua pasangan Capres dan Cawapres 2024 yang mendaftarkan diri ke Kantor KPU RI pada Kamis 19 Oktober 2023.

Dua pasangan itu yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, lalu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Juga: Syarat Dokumen Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 Sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Lengkap

Dinukil Kalimantan Satu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, berikut jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024 lengkap sesuai lampiran I :

1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

a. Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023

b. Pendaftaran bakal pasangan calon: 19-25 Oktober 2023

c. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023

2. Verifikasi Bakal Pasangan Calon

a. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X