KALIMANTANSATU.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah membuka pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres 2024) pada Kamis 19 Oktober 2023.
Batas akhir pendaftaran adalah 25 Oktober 2023.
Pendaftaran dibuka mulai jam 08.00 sampai 16.00 WIB untuk tanggal 19-24 Oktober 2023.
Sementara itu, pada tanggal 25 Oktober 2023 atau hari terakhir, pendaftaran dibuka mulai jam 08.00 hingga 23.59 WIB.
Sejauh ini, baru dua pasangan Capres dan Cawapres 2024 yang mendaftarkan diri ke Kantor KPU RI pada Kamis 19 Oktober 2023.
Dua pasangan itu yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, lalu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Juga: Syarat Dokumen Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 Sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Lengkap
Dinukil Kalimantan Satu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, berikut jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024 lengkap sesuai lampiran I :
1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
a. Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023
b. Pendaftaran bakal pasangan calon: 19-25 Oktober 2023
c. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023
2. Verifikasi Bakal Pasangan Calon
a. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023
Artikel Terkait
Apa Saja Fungsi Bawaslu ? Yuk Ketahui Apa itu Bawaslu, Tugas Bawaslu, Wewenang Bawaslu dan Kewajiban Bawaslu
Apa itu KPU dan Tugasnya ? Yuk Ketahui Fungsi KPU, Kewenangan KPU dan Tugas KPU saat Pemilu
Siapa Cawapres Prabowo untuk Hadapi Ganjar - Mahfud MD dan Anies - Cak Imin ?
Syarat Dokumen Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 Sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Lengkap
Jadi yang Pertama, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Daftar Capres dan Cawapres Pilpres 2024 ke KPU RI
Pasangan Kedua ! Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Daftar Capres dan Cawapres Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI