Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
- Awal: Paling lama 3 hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap
- Akhir: 3 hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
Baca Berita Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(Prabu Warah)
Artikel Terkait
Apa Saja Fungsi Bawaslu ? Yuk Ketahui Apa itu Bawaslu, Tugas Bawaslu, Wewenang Bawaslu dan Kewajiban Bawaslu
Apa itu KPU dan Tugasnya ? Yuk Ketahui Fungsi KPU, Kewenangan KPU dan Tugas KPU saat Pemilu
Siapa Cawapres Prabowo untuk Hadapi Ganjar - Mahfud MD dan Anies - Cak Imin ?
Syarat Dokumen Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 Sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Lengkap
Jadi yang Pertama, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Daftar Capres dan Cawapres Pilpres 2024 ke KPU RI
Pasangan Kedua ! Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Daftar Capres dan Cawapres Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI