KALIMANTANSATU.COM - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendorong proses penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 harus independen dan imparsial.
Sejak usai reformasi, yakni pemilihan Umum tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, PB IDI selalu ikut terlibat dalam Pemeriksaan Kesehatan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang mana Tim Pemeriksa dibentuk dari para dokter spesialis yang ditunjuk oleh perhimpunannya (Peer Group).
Selain itu, Pemeriksaan Kesehatan tersebut menggunakan Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia, yang disusun oleh PB lDl bersama beberapa Perhimpunan Dokter Spesialis terkait yang berada dibawah naungan lkatan Dokter lndonesia.
Panduan tersebut juga telah dicatatkan pada Hak Cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl dengan No. 000499341 dan sebagai pemegang hak cipta adalah lkatan Dokter lndonesia (lDI).
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024 Sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh Adib Khumaidi, SpOT menyampaikan bahwa sebagai satu-satunya organisasi profesi kesehatan dokter yang diakui oleh dunia Internasional.
PB IDI selalu menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon dalam pemilihan presiden (pilpres).
Prof DR Dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM, Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2014 menyampaikan Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara pilihan yang memiliki tanggungjawab yang besar.
Sehingga, memerlukan status kesehatan tertentu (jasmani dan rohani) agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya, demi kepentingan negara dan bangsanya.
"Status kesehatan tersebut di atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang profesional dan impartial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi dan khusus untuk itu, yang anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya," ungkap Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh Adib Khumaidi, SpOT pada Sabtu 21 Oktober 2023.
PB IDI menegaskan bahwa Penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.
Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan yang disampaikan kepada KPU untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Jika pada bakal calon tidak ditemukan ketidakmampuan, maka ia dinyatakan tidak ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
"Jika pada bakal calon ditemukan salah satu ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan, maka ia dinyatakan dinyatakan ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden," papar Moh Adib Khumaidi.
Artikel Terkait
Hasil Simulasi Elektabilitas Capres 2024 Poltracking: Prabowo vs Ganjar, Prabowo vs Anies dan Ganjar vs Anies
Gibran Rakabuming Raka Bisa Jadi Cawapres Pilpres 2024 Pascaputusan MK Hari Ini Senin 16 Oktober 2023
Resmi, Mahfud MD Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 yang Diumumkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri
Siapa Cawapres Prabowo untuk Hadapi Ganjar - Mahfud MD dan Anies - Cak Imin ?
Jadi yang Pertama, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Daftar Capres dan Cawapres Pilpres 2024 ke KPU RI
Pasangan Kedua ! Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Daftar Capres dan Cawapres Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024 Sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023