Dalam Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia, disampaikan bahwa Penilaian Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden bertujuan untuk menilai kesehatan para Bakal Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik.
Sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sehingga Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diterima adalah mereka yang memenuhi syarat mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
"Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam arti kesehatan adalah keadaan kesehatan (status kesehatan) jiwa dan jasmani yang bebas dari disabilitas sesuai dengan kriteria yang ditentukan," jelas Moh Adib Khumaidi.
Penilaian kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden serta mengidentifikasi kemungkinan adanya disabilitas yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Penilaian tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan obyektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti.
Status kesehatan yang dibutuhkan oleh pengemban jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak harus bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan.
Melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 (lima) tahun ke depan.
"Serta memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis; membuat keputusan dan mengomunikasikannya," tandas Moh Adib Khumaidi.
Baca Berita Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini
(*/KS)
Artikel Terkait
Hasil Simulasi Elektabilitas Capres 2024 Poltracking: Prabowo vs Ganjar, Prabowo vs Anies dan Ganjar vs Anies
Gibran Rakabuming Raka Bisa Jadi Cawapres Pilpres 2024 Pascaputusan MK Hari Ini Senin 16 Oktober 2023
Resmi, Mahfud MD Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 yang Diumumkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri
Siapa Cawapres Prabowo untuk Hadapi Ganjar - Mahfud MD dan Anies - Cak Imin ?
Jadi yang Pertama, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Daftar Capres dan Cawapres Pilpres 2024 ke KPU RI
Pasangan Kedua ! Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Daftar Capres dan Cawapres Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024 Sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023