Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Pilpres 2024, Pileg 2024 dan Pilkada 2024

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 23 Oktober 2023 | 17:10 WIB
Logo KPU atau Komisi Pemilihan Umum  (Prod. Kalimantansatu.com)
Logo KPU atau Komisi Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Cek jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 lengkap di dalam artikel ini, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.

Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).

Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024 Sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024 (Pileg 2024 dan Pilpres 2024), berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 : 

Jadwal dan Tahapan Pileg dan Pilpres 2024 Putaran Pertama

a. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024

b. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

c. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu

d. 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024

e. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

f. 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD

g. 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: PKPU Nomor 3 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X