Ini Cara Cek NIK Terdaftar Parpol di Link https://infopemilu.kpu.go.id ! Cepat Lakukan Pengecekan, Pastikan Nama Kamu Tidak Dicatut Parpol

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 11 Desember 2023 | 14:43 WIB
Website yang digunakan sebagai cara cek NIK terdaftar parpol (Kalimantansatu.com/Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id)
Website yang digunakan sebagai cara cek NIK terdaftar parpol (Kalimantansatu.com/Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id)

KALIMANTANSATU.COM - Sahabat Generasi Emas, sudah memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu tidak dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab belum ?

Salah satunya, pencatutan NIK oleh partai politik (parpol).

Sebagai informasi, ada kasus puluhan parpol dilaporkan lantaran dugaan pencatutan ratusan NIK masyarakat oleh kader.

Untuk antisipasi, silakan ikuti panduan cara mengecek NIK terdaftar parpol di dalam artikel ini.

Jika ternyata hasil pengecekan adalah nama kamu tercatut, nantinya bisa dilaporkan lewat fitur 'Tanggapan' yang ada di website Info Pemilu.

Oh ya, laman ini memang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk pengecekan secara mandiri oleh masyarakat.

Baca Juga: Apakah KPPS Digaji ? Sahabat, Cek Gaji KPPS 2024 dan Masa Kerjanya Biar Tahu Jumlah Bayaran KPPS Pemilu 2024 Terbaru

Berikut ini cara cek NIK terdaftar parpol :

1. Akses laman https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Geser ke bawah dan pilih bagian 'Cek Anggota Parpol'

3. Selanjutnya, masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan 'cari'

4. Akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik

Buruan cek sekarang juga sebagai cara mengantisipasi NIK terdaftar Parpol.

Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X