Cek Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024 ! Apa Saja Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 ? Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 2 Januari 2024 | 19:18 WIB
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 (Kalimantansatu.com/Instagram @bawasluri)
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 (Kalimantansatu.com/Instagram @bawasluri)

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut sejumlah berkas dokumen yang harus disiapkan :

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (eKTP)
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan
  • menunjukkan ijazah asli
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat Pernyataan bermeterai.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut ini jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu tahun 2024 :

- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023

- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024

- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024

- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024

- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Bawaslu RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X