Pengawas TPS Berapa Orang ? Yuk Ketahui Apa itu Pengawas TPS dan Apa Saja Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 2 Januari 2024 | 20:13 WIB
Ilustrasi kotak suara TPS Pemilu 2024 (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)
Ilustrasi kotak suara TPS Pemilu 2024 (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)

KALIMANTANSATU.COM - Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) atau dikenal Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan untuk Pemilu 2024 berintegritas.

Apa itu pengawas TPS Pemilu ? Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11), pengawas TPS adalah bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) guna untuk melakukan tugas pengawasan di tiap kelurahan dan desa.

Secara teknis, PTPS bertugas memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai prosedur yang ada.

Baca Juga: Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 ? Anak Muda Merapat, Yuk Daftar. Berikut Ini Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Lantas, pengawas TPS berapa orang ?

Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2020 Pasal 43 ayat 2 disebutkan, tenaga yang dibutuhkan atau direkrut menjadi PTPS berjumlah satu orang di setiap TPS.

Apa Saja Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 ?

Masih dinukil Kalimantansatu.com dari peraturan yang sama, pada Pasal 43 ayat (3) diterangkan, Pengawas TPS memiliki beberapa tugas yang harus dipenuhi selama proses pemungutan suara berlangsung, diantaranya:

1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan

2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara

3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara

4. Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran: Menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.

Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X