Jangan Nyelonong Cil ! Ada Aturan Sepeda Listrik Nih. Ketahui Syarat Keselamatan dan Jalan yang Boleh Dilewati Sepeda Listrik

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 11 Maret 2024 | 10:30 WIB
Sepeda listrik (Kalimantansatu.com/ Pixabay dendoktoor)
Sepeda listrik (Kalimantansatu.com/ Pixabay dendoktoor)

KALIMANTANSATU.COM - Sering kaget lihat bocil melintas tiba-tiba dengan sepeda listrik di jalan ?

Terkadang, momen ini dialami pengendara sepeda motor maupun mobil.

Bahkan, terkadang dijumpai anak-anak yang belum paham dan fasih aturan keselamatan lalu lintas itu nyelonong naik sepeda listrik tanpa helm serta tanpa pengawasan orang dewasa.

Tak ditampik, terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan anak-anak bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan sejumlah wilayah Indonesia.

Apakah ada aturan naik sepeda listrik ?

Jawabannya, ada. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca Juga: Dinas Perhubungan Keluarkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik ada Tujuh Ketentuan

Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Selain sepeda listrik, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik diantaranya skuter listrik, hoverboard, sepeda Roda Satu (Unicycle) dan otopet.

Syarat Keselamatan Sepeda Listrik

Sepeda listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan meliputi :

a. lampu utama;

b. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu

c. sistem rem yang berfungsi dengan baik;

d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Permenhub Nomor 45 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X