KALIMANTANSATU.COM - Sering kaget lihat bocil melintas tiba-tiba dengan sepeda listrik di jalan ?
Terkadang, momen ini dialami pengendara sepeda motor maupun mobil.
Bahkan, terkadang dijumpai anak-anak yang belum paham dan fasih aturan keselamatan lalu lintas itu nyelonong naik sepeda listrik tanpa helm serta tanpa pengawasan orang dewasa.
Tak ditampik, terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan anak-anak bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan sejumlah wilayah Indonesia.
Apakah ada aturan naik sepeda listrik ?
Jawabannya, ada. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Baca Juga: Dinas Perhubungan Keluarkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik ada Tujuh Ketentuan
Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Selain sepeda listrik, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik diantaranya skuter listrik, hoverboard, sepeda Roda Satu (Unicycle) dan otopet.
Syarat Keselamatan Sepeda Listrik
Sepeda listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan meliputi :
a. lampu utama;
b. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu
c. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
Artikel Terkait
Dinas Perhubungan Keluarkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik ada Tujuh Ketentuan
Nah loh, Debt Collector Tidak Bisa Tarik Jaminan Nasabah Semena-mena ! Sekarang Ada Aturan OJK yang Mengatur Syarat Tarik Agunan Nasabah
Cek Lokasi Razia Operasi Keselamatan Pontianak 2024 Polda Kalbar Pagi dan Siang ! Sampai 17 Maret 2024, Dimana Saja ?
Pj Gubernur Kalbar Harisson dan Pj Ketua TP PKK Kalbar Windy Prihastari Jajal Sepeda Listrik Karya Siswa SMKN 2 Putussibau