e. klakson atau bel; dan
f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).
Aturan Naik Sepeda Listrik
Setiap orang yang menggunakan kendaraan harus memenuhi ketentuan:
a. Menggunakan helm;
b. Usia pengguna paling rendah 12 (dua belas)
tahun;
c. Tidak diperbolehkan untuk mengangkutp enumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
d. Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;
e. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
- menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
- memberikan prioritas pada pejalan kaki;
- menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan
- membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
Dalam hal pengguna sepeda listrik berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, maka pengguna kendaraan tertentu itu harus didampingi oleh orang dewasa.
Artikel Terkait
Dinas Perhubungan Keluarkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik ada Tujuh Ketentuan
Nah loh, Debt Collector Tidak Bisa Tarik Jaminan Nasabah Semena-mena ! Sekarang Ada Aturan OJK yang Mengatur Syarat Tarik Agunan Nasabah
Cek Lokasi Razia Operasi Keselamatan Pontianak 2024 Polda Kalbar Pagi dan Siang ! Sampai 17 Maret 2024, Dimana Saja ?
Pj Gubernur Kalbar Harisson dan Pj Ketua TP PKK Kalbar Windy Prihastari Jajal Sepeda Listrik Karya Siswa SMKN 2 Putussibau