Jangan Nyelonong Cil ! Ada Aturan Sepeda Listrik Nih. Ketahui Syarat Keselamatan dan Jalan yang Boleh Dilewati Sepeda Listrik

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 11 Maret 2024 | 10:30 WIB
Sepeda listrik (Kalimantansatu.com/ Pixabay dendoktoor)
Sepeda listrik (Kalimantansatu.com/ Pixabay dendoktoor)

Jalan yang Dilewati Sepeda Listrik

Kendaraan sepeda listrik dapat dioperasikan pada:

a. lajur khusus; dan/atau

b. kawasan tertentu.

Lajur khusus sebagaimana dimaksud meliputi lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus.

Kemudian, kawasan tertentu meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, area kawasan perkantoran; dan area di luar jalan.

Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud, maka sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Kapasitas memadai dalam hal ini adalah harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Permenhub Nomor 45 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X