Jalan yang Dilewati Sepeda Listrik
Kendaraan sepeda listrik dapat dioperasikan pada:
a. lajur khusus; dan/atau
b. kawasan tertentu.
Lajur khusus sebagaimana dimaksud meliputi lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus.
Kemudian, kawasan tertentu meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, area kawasan perkantoran; dan area di luar jalan.
Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud, maka sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Kapasitas memadai dalam hal ini adalah harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.
(*)
Artikel Terkait
Dinas Perhubungan Keluarkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik ada Tujuh Ketentuan
Nah loh, Debt Collector Tidak Bisa Tarik Jaminan Nasabah Semena-mena ! Sekarang Ada Aturan OJK yang Mengatur Syarat Tarik Agunan Nasabah
Cek Lokasi Razia Operasi Keselamatan Pontianak 2024 Polda Kalbar Pagi dan Siang ! Sampai 17 Maret 2024, Dimana Saja ?
Pj Gubernur Kalbar Harisson dan Pj Ketua TP PKK Kalbar Windy Prihastari Jajal Sepeda Listrik Karya Siswa SMKN 2 Putussibau