Daftar Penyakit dan Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024 ! Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru Ditandatangani Jokowi

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 14 Mei 2024 | 11:40 WIB
Logo BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)
Logo BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)

l. kanker usus;

m. kanker paru; dan

n. hipotiroid kongenital.

(9a) Dalam hal dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berdasarkan hasil penapisan atau skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemeriksaan lanjutan dilakukan di FKTP dan/atau FKRTL sesuai indikasi medis dan sistem rujukan yang berlaku.

(10) Peningkatan kesehatan bagr Peserta penderita penyakit kronis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan kepada Peserta penderita penyakit kronis tertentu untuk mengurangi risiko akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan skrining riwayat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dan peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis sebagaimana dimaksud pada ayat

(10) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X