Daftar Penyakit dan Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024 ! Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru Ditandatangani Jokowi

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 14 Mei 2024 | 11:40 WIB
Logo BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)
Logo BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)

7. rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis;

b. pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:

1. administrasi pelayanan;

2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar;

3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;

4. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis;

5. pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;

6. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;

7. rehabilitasi medis;

8. pelayanan darah;

9. pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan;

10. pelayanan keluarga berencana;

11. perawatan inap nonintensif; dan

12. perawatan inap di ruang intensif.

c. pelayanan ambulans darat atau air.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X