7. rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis;
b. pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:
1. administrasi pelayanan;
2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar;
3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
4. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis;
5. pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
6. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
7. rehabilitasi medis;
8. pelayanan darah;
9. pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan;
10. pelayanan keluarga berencana;
11. perawatan inap nonintensif; dan
12. perawatan inap di ruang intensif.
c. pelayanan ambulans darat atau air.
Artikel Terkait
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi Mobile JKN di HP. Praktis dan Mudah, Tanpa Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
Cara Daftar BPJS Online Lewat HP Bisa Pakai 2 Tips, Sahabat Generasi Emas. Tanpa Datang ke Kantor BPJS Kesehatan, Kamu Mau Pilih Cara yang Mana Nih ?
Apa Itu Sistem KRIS BPJS Kesehatan ? Berlaku Paling Lambat 30 Juni 2025 Merujuk Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru yang Ditandatangani Presiden Jokowi
Kriteria Ruang Rawat Inap KRIS BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru KRIS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024 ? Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Berlaku Menyeluruh Paling Lambat 30 Juni 2025
Ini Daftar Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Sesuai Perpres 59 Tahun 2024 ! Apakah Meratakan Gigi Dijamin BPJS ?