Berapa Gaji PNS Dipotong Untuk Tapera ? Ketahui Siapa Saja Peserta Tapera Karena Ada Kategori Pekerja dan Pekerja Mandiri

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 28 Mei 2024 | 10:32 WIB
BP Tapera (Kalimantansatu.com/BP Tapera)
BP Tapera (Kalimantansatu.com/BP Tapera)

e. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. pejabat negara;

g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;

h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;

i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan

j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.

Baca Juga: Apa itu SIM C1 ? Baru Diterapkan oleh Korlantas Polri, Apa Syarat Membuat SIM C1 ?

Berapa Gaji PNS Dipotong Untuk Tapera ?

Sebagai informasi, PNS termasuk dalam kategori pekerja.

Jika merujuk Pasal 8 PP 25 Tahun 2020, pekerja wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja kepada BP Tapera.

Sementara itu, pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta kepada BP Tapera.

Adapun besaran potongan Tapera untuk peserta diatur secara jelas pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).

Adapun besaran simpanan peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen, dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, besaran simpanan peserta Pekerja Mandiri sebesar 3 persen ditanggung sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: PP 21 Tahun 2024, PP 25 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X