Perlindungan Anak dari Tindakan Kesusilaan
Perlindungan merupakan aspek penting yang harus dimiliki setiap masyarakat, terkhusus melindungi anak dari tindakan kesusilaan.
Hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan.
Selain itu, perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Perlindungan yang diberikan pada korban atau saksi dapat diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Hal tersebut dilakukan atas dasar inisiatif dari aparat penegak hukum, aparat keamanan, dan atau dari permohonan yang disampaikan oleh korban.
Lebih lanjut, Perlindungan hukum merupakan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain.
Perlindungan ini diberikan kepada masyarakat sehingga mereka dapat menjalankan seluruh hak-hak yang diperoleh dari hukum.
Sebab, perlindungan hukum adalah cara hukum yang diberikan oleh pihak berwajib untuk memberi rasa aman kepada masyarakat.
(*)
Artikel Terkait
Tembus 2,7 Juta Pelamar ! Ini 10 Kementerian dan Badan Favorit Daftar CPNS 2024 per 4 September 2024 Sore. Kemenkumham Paling Teratas, Kemenag Melesat
Apa Penyebab Website SSCASN Down Malam Ini ? Waktu Pendaftaran CPNS 2024 Semakin Mepet, Link SSCASN.BKN.GO.ID Login Sempat Tidak Bisa Diakses
Datang Langsung ke Mempawah, Kadisporapar Kalbar Windy Prihastari Sebut Robo-robo Berpotensi Masuk Kharisma Event Nusantara (KEN)
Di Pontianak International Health Conference Ke 4 Tahun 2024, Pj Gubernur Harisson Bicara Tantangan Bidang Kesehatan di Kalimantan Barat
Buat Kamu yang Suka Ngafe, Waspada Bahaya Penyakit Tidak Menular ! Pj Gubernur Kalbar Harisson Sebut Bisa Berakibat Meningkatnya Angka Pasien Diabetes
Mengenal Langgar Art, Wadah Baru Komunitas Seniman Banyuwangi yang Digagas oleh Imam Maskun dan Diresmikan Bupati Ipuk Fiestiandani
Ini Dua Pesan Khusus Paus Fransiskus saat Pertemuan Dengan Tokoh Islam di Masjid Istiqlal Jakarta
Mengenang Mendiang Faisal Basri yang Meninggal Dunia pada Kamis 5 September 2024. Ekonom Senior Indonesia yang Pernah Berkarier di Pemerintahan & UI
Inilah Kisah Pedesaan yang Tahan dari Terjangan Tsunami di Jepang, Ternyata karena Tanggul Laut Raksasa Ini. Sempat Dikira Proyek Gagal loh
107 Orang Kafilah Kalbar Dilepas Pj Sekda untuk Lomba MTQ Nasional ke-30 di Kalimantan Timur, Mohammad Bari : Berusaha dan Berjuang untuk Juara
Breaking News : Masa Jabatan Harisson Diperpanjang Sebagai Pj Gubernur Kalbar ! Ada Juga Nana Sudjana, Bey Machmudin dan 2 Pj Gubernur Lainnya Nih
Tak Hanya Serukan Pesan Persatuan, Supratman Ajak Warga Kubu Raya Lestarikan Budaya Robo-robo
Bertemu Dengan Sultan Hassanal Bolkiah, Prabowo Subianto Undang Perwira Brunei Darussalam Belajar di Universitas Pertahanan
Cari Info Batas Perpanjangan CPNS 2024 Sampai Kapan ? Gaes, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Nih ! Cek Jadwal CPNS 2024 Paling Baru
Hindari Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024 ! Ini 4 Cara Cek Versi PDF yang Bisa Dilakukan, Pastikan PDF Versi 1.6 ya Gaes
Hendak Lanjutkan Pengabdian Untuk Masyarakat, Dony Ahmad Munir Maju Pilkada Sumedang 2024. Ini Sejumlah Program Prioritas yang Ingin Direalisasikan
Awasi Anak dari Pornografi ! Ketahui Hal Ini, Orang Tua Harus Belajar dari Kasus Viral Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP Palembang oleh 4 Remaja
Apa itu Budaya Kerja Karoshi di Jepang ? Tuai Sorotan Dunia Internasional ! Indonesia Wajib Waspada Karena Bisa Mengakibatkan Kematian, Sob
Kita Bahas Yuk, Generasi Muda Harus Melek Politik ! Marak Tren Politik Dinasti di Pilkada 2024, Ternyata Ini Faktor di Balik Adanya Tentakel Kekuasaan
Kita Ulas! Tuai Sorotan Seusai Tahan Arab Saudi Berstatus Negara Langganan Masuk Piala Dunia, Faktor Ini Jadi Kunci Kesuksesan Anak Asuh Shin Tae-yong