Manfaatkan PLN Diskon 50 Persen Bulan Januari dan Februari 2025 Gaes ! Pahami Ketentuan Diskon dan Cara Memaksimalkan Diskon Listrik

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 3 Januari 2025 | 13:41 WIB
Cara mendapatkan diskon PLN 50 persen dan batas maksimal pembeliannya. (Kalimantansatu.com/Dok. Promedia Cyntia)
Cara mendapatkan diskon PLN 50 persen dan batas maksimal pembeliannya. (Kalimantansatu.com/Dok. Promedia Cyntia)

2. Optimalkan Penggunaan Peralatan Elektronik

Pilihlah perangkat dengan label hemat energi atau yang berteknologi inverter untuk mengurangi konsumsi daya.

Pastikan juga untuk mematikan perangkat listrik yang tidak sedang digunakan, misalnya lampu yang menyala di ruangan kosong.

Kebiasaan ini tidak hanya menghemat listrik, tetapi juga turut berkontribusi pada pengurangan tagihan bulanan.

3. Strategi Pembelian Token Listrik

Bagi pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA, batas maksimal pembelian token listrik adalah 1.584 kWh, dengan harga normal Rp2.288.404 dan harga diskon sebesar Rp1.144.202.

Untuk memaksimalkan diskon, Anda dapat membeli token listrik dalam nominal yang lebih kecil, misalnya Rp1 juta, Rp100 ribu, atau Rp20 ribu secara bertahap.

Perlu diingat bahwa nominal token yang tersedia tidak selalu sesuai dengan total diskon, jadi Anda dapat melakukan pembelian ulang pada bulan berikutnya (Februari) untuk memanfaatkan diskon baru.

Jika asumsi pemakaian listrik bulanan Anda sekitar Rp500 ribu, maka token yang dibeli bisa digunakan hingga 4 bulan (April).

4. Beli Token di Tempat yang Aman

Pastikan untuk membeli token listrik melalui saluran resmi, seperti PLN Mobile, aplikasi resmi dari PLN yang menjamin keamanan transaksi, atau melalui Mobile Banking sebagai alternatif yang praktis.

Diskon untuk Pelanggan Pascabayar

Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diterapkan langsung pada tagihan bulanan.

Namun, pelanggan pascabayar tidak bisa memaksimalkan diskon dengan membeli token listrik dalam jumlah tertentu seperti halnya pelanggan prabayar.

Contoh Perhitungan Pemakaian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X