Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Ini Gantinya

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 3 Februari 2025 | 14:01 WIB
Pembelian LPG 3 Kg Sepenuhnya di Pangkalan Resmi
Pembelian LPG 3 Kg Sepenuhnya di Pangkalan Resmi

Baca Juga: Baru Saja Terlihat Bersama Sambangi Korban Kebakaran Los Angeles, Mencuat Rumor Pernikahan 6 Tahun Pangeran Harry dan Meghan Markle Kandas

"Kami juga berkoordinasi dengan Hiswana Migas untuk memastikan agar agen LPG dapat segera menyuplai ke pangkalan serta memastikan pembelian di pangkalan menggunakan KTP," kata Joevan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina serta memprioritaskan penggunaannya untuk kebutuhan rumah tangga.

Syarat dan Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Pemerintah membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg.

Berikut syarat dan cara pendaftarannya:

  • KTP
  • NPWP
  • Bukti kepemilikan lahan
  • Surat izin usaha
  • Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dan surat izin lainnya)
  • Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan

Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

1. Pendaftaran Melalui Situs OSS

  • Buka laman www.oss.go.id.
  • Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  • Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'.
  • Cek email untuk aktivasi akun, lalu klik 'Aktivasi'.
  • Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang terdaftar.

2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Masuk ke laman www.oss.go.id.
  • Pilih menu "Permohonan" di halaman utama.
  • Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), lalu pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Isi profil usaha dan lanjutkan pengajuan izin usaha.
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.

3. Pelengkapan Data

Lengkapi data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

4. Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina

Selain OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina.

  • Kunjungi https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
  • Pilih "Keagenan LPG".
  • Klik "Registrasi" dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.

Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata dan subsidi tepat sasaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X