Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji 13 dan 14 Tetap Cair ! Kapan Pencairannya ? Ini Informasinya Fren

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Jumat, 7 Februari 2025 | 21:32 WIB
Ilustrasi uang Rupiah (Kalimantansatu.com/Pixabay IqbalStock)
Ilustrasi uang Rupiah (Kalimantansatu.com/Pixabay IqbalStock)

Ia memastikan bahwa pemerintah masih dalam tahap penyusunan kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR tahun 2025.

"Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan. Regulasi yang mengaturnya tengah dikaji bersama tim teknis dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.

Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai penghapusan atau pemangkasan gaji ke-13 dan THR.

Keputusan resmi baru akan diumumkan setelah proses kajian selesai.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menampik isu penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi PNS.

"(Gaji ke-13 dan THR) sudah masuk dalam APBN 2025 dan sedang dalam tahap pemrosesan," ungkap Sri Mulyani usai menghadiri acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis 6 Februari 2025.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Hendak Beri Larang Anak-anak Punya Tiktok dan Media Sosial Lain ! Bill Gates Sebut Batasan Usianya: Tidak Ada Angka Ajaib

Ia meminta ASN untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan insentif tahunan ini.

"Nanti tunggu saja ya," kata Sri Mulyani.

Saat ditanya apakah gaji ke-13 dan THR akan tetap dicairkan, ia menjawab, "Insyaallah."

Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan THR memiliki jadwal pencairan yang berbeda.

THR untuk tahun 2025 diperkirakan akan diberikan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.

Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Lebaran.

Sementara itu, gaji ke-13 kemungkinan akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X