PT Sri Rejeki Isman Tbk Bangkrut ! Apakah Karyawan Sritex yang Kena PHK Dapat Pesangon ? Ini Penjelasan Kurator

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 3 Maret 2025 | 11:17 WIB
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal Sritex resmi pailit.  Hal ini menyusul putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin 21 Oktober 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Sritex)
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal Sritex resmi pailit. Hal ini menyusul putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin 21 Oktober 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Sritex)

Saat ini, total utang PT Sritex mencapai Rp28 triliun, sementara aset yang tercatat pada 2023 sekitar Rp10 triliun.

Namun, nilai ini masih harus diperbarui melalui penilaian KJPP untuk mengetahui selisih aktual antara aset dan kewajiban perusahaan.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X