Polisi masih mendalami apakah minyak goreng yang dikemas ulang ini murni atau telah dicampur dengan bahan lain.
Penyidikan juga dilakukan terhadap pihak lain yang terlibat dalam distribusi dan kepemilikan gudang.
Atas perbuatannya, TRM dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 160 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
(*)
Artikel Terkait
Inilah Sejarah Panjang Minyakita yang Kini Telah Melenceng dari Tujuannya ! Intip Berbagai Kasus yang Terjadi
Gaes, Sebelum Dibongkar Mentan Amran Sulaiman, Ternyata Mendag Budi Santoso Pernah Tutup 1 Pabrik Minyakita
Buktikan Bukan Hoax dan Temukan Minyakita Hanya Berisi 0,75 Liter, Mentan Amran Sulaiman Bersikeras Cabut Izin Perusahaan
Ketar-ketir ! Kortastipidkor Polri Selidiki Adanya Dugaan Mega Korupsi PLN dan Dampak Kerugian yang Diciptakan
Darurat Korupsi ! Belum Kelar Urusan Pertamina, KPK Temukan Dugaan Korupsi PLN dan Kerugiannya Mencapai Triliunan
Ungkap Kesan Bertemu Presiden Prabowo Subianto, Pandawara Group: Senang, Dapat Energi Baru
Bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Pandawara Group Harap Gerakan Lebih Masif
Pandawara Group Beberkan Sikap Presiden Prabowo Subianto Mengenai Isu Sampah
Indonesia Jalin Kerjasama dengan Vietnam, Presiden Prabowo Subianto : Kita Bisa jadi Penyumbang Pangan Dunia
Kapan Pencairan THR Lebaran 2025 untuk Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD ? Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Hal Ini
Kabar Gembira, Presiden Prabowo Subianto Umumkan BHR Ojol 2025 ! Apa itu Bonus Hari Raya Ojol dan Kurir Online ?
Respons Ojol Sambut Gembira Bonus Hari Raya 2025: Baru di Era Presiden Prabowo Kami Dikasih BHR