Rugikan Negara Sampai Rp600 Juta Sebulan, Polisi Bongkar Trik Licik Produsen Minyakita Kurangi Takaran Minyak Goreng

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 11 Maret 2025 | 17:55 WIB
 Polres Bogor saat Menangkap dan Menyidak Produsen Minyakita di Kawasan Sukaraja, Kab. Bogor. (instagram.com/rudysusmanto_bupatibogor)
Polres Bogor saat Menangkap dan Menyidak Produsen Minyakita di Kawasan Sukaraja, Kab. Bogor. (instagram.com/rudysusmanto_bupatibogor)

Polisi masih mendalami apakah minyak goreng yang dikemas ulang ini murni atau telah dicampur dengan bahan lain.

Penyidikan juga dilakukan terhadap pihak lain yang terlibat dalam distribusi dan kepemilikan gudang.

Atas perbuatannya, TRM dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 160 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X