Perpres Perlindungan Jaksa 2025 Resmi Diteken Presiden Prabowo Subianto, Ini Poin Penting dan Tanggapan Kejagung

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 22 Mei 2025 | 21:58 WIB
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @presidenrepublikindonesia)
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @presidenrepublikindonesia)

KALIMANTANSATU.COM - Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai pelindungan bagi jaksa.

Prabowo bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menandatangani dan mengundangkan Perpres 66/2025 pada 21 Mei 2025.

Aturan tersebut diteken langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan dinilai sebagai bentuk dukungan nyata negara terhadap institusi kejaksaan.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan Pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan pada Kamis 22 Mei 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya

Harli, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menyebut bahwa selama ini kejaksaan sudah bekerja sama dengan berbagai institusi, termasuk TNI dan Polri, dalam urusan perlindungan terhadap jaksa.

Namun dengan adanya Perpres ini, pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya kini lebih ditegaskan secara hukum.

Ia menekankan bahwa kehadiran perpres ini dapat mengakhiri perdebatan mengenai hak lembaga lain dalam memberikan pelindungan terhadap jaksa.

"Peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa," katanya.

Diketahui, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 secara resmi mengatur Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pelindungan bagi jaksa dan keluarganya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasal 4 dalam perpres itu menyebutkan bahwa pelindungan negara kepada jaksa diberikan oleh dua institusi, yakni Polri dan TNI.

Baca Juga: Suhu di Makkah Bisa Mencapai 45 Derajat Celcius saat Puncak Haji 2025, Pemerintah Beri Imbauan Ini untuk Jemaah Calon Haji Indonesia

Sementara, Pasal 5 dan 6 mengatur secara rinci tanggung jawab Polri dalam memberikan pelindungan.

Berikut isi lengkap Pasal 5:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X