KALIMANTANSATU.COM - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 2 Juni 2025.
Suhartono diperiksa dalam penyelidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker RI sebagai saksi.
Setelah menjalani pemeriksaan, Suhartono menyebut bahwa perizinan tenaga kerja asing melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Resmi ! Pemerintah Batalkan Diskon Listrik Juni–Juli 2025, Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah
"Prosesnya ada, nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang. Iya iya (Imigrasi kasih izin TKA). Kita hanya melibatkan untuk izin RPTKA-nya saja," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 2 Juni 2025.
Meski demikian, Suhartono tidak menjelaskan secara rinci bagaimana keterlibatan Imigrasi dalam kasus yang tengah diselidiki.
Ia menyebut bahwa hal tersebut terlalu teknis untuk dibahas lebih lanjut dan menyarankan agar media bertanya langsung kepada penyidik.
"Coba nanti tanyakan KPK, ini kan proses hukum nih," ucapnya, sambil menyampaikan bahwa ia mendapat delapan pertanyaan selama pemeriksaan.
Suhartono sendiri sedikit bicara dan tak ingin membahas lebih lanjut soal dugaan pemerasan ini.
Di hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hartono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta 2024–2025.
Namun hingga sore hari, Hartono belum terlihat memenuhi panggilan penyidik.
Untuk diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi proses pengurusan izin RPTKA di Kemnaker sejak tahun 2020.
Lembaga antirasuah itu menduga ada oknum yang memungut sejumlah uang, atau menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Artikel Terkait
Terkait Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Israel, PDIP Ingatkan Presiden Prabowo Subianto agar Tak Gegabah
Satu WNI Meninggal Dunia dan 2 Lainnya Ditangkap di Gurun, Diduga akan Masuk Makkah untuk Naik Haji Ilegal
PSG Juara Liga Champions 2024/25 dan Raih Treble Winner Musim Ini, Netizen Sindir Kylian Mbappe: 'Menangis di Pojokan'
Ada Pengusaha yang Menolak SE Penghapusan Syarat Batas Usia dan Good Looking, Apa Kata Wamenaker Immanuel Ebenezer ?
Longsor Tambang Batu Gunung Kuda Cirebon: Pemilik dan Pengawas Tambang Resmi Jadi Tersangka
Sindikat Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi di Ngawi Terbongkar: Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Pria di Kemayoran Serang Mantan Istri Siri dan Pria yang Diduga Kekasihnya dengan Air Keras
Momen Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Bisik-bisik di Sela Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025
Klaim Banyak Pejabat yang Tak Punya Mental Jadi Wakil Rakyat, Presiden Prabowo Subianto: Mundur Sebelum Saya Berhentikan
Resmi ! Pemerintah Batalkan Diskon Listrik Juni–Juli 2025, Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah