KALIMANTANSATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang dugaan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dugaan korupsi yang menyeret nama Sudewo tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Meski pengembalian uang telah dilakukan, KPK menegaskan bahwa hal itu tak menghapus adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan, tapi berdasarkan Pasal 4 (Undang Undang Tipikor) ya, pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ucap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Untuk pemanggilan Sudewo berkaitan dengan pemeriksaan lanjutan, ia meminta masyarakat untuk menunggu.
“Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” ujarnya.
Nama Sudewo muncul dalam kasus ini di persidangan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 9 November 2023 lalu.
Dari persidangan itu, KPK menyita uang Rp3 miliar dari Sudewo dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Baca Juga: Tanggapi Pendemo dari Atas Mobil Rantis, Bupati Pati Sudewo Dilempar Sandal Jepit Hingga Air Mineral
Penyitaan uang tersebut dilakukan oleh KPK dengan mendatangi rumah Sudewo.
Namun, kala itu ia sempat membantah bahwa uang tersebut merupakan gaji dari DPR yang diberikan secara tunai.
Sudewo juga menepis telah menerima uang Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
(*)
Artikel Terkait
Demo Ricuh ! Begini Klarifikasi Bupati Pati Sudewo Setelah Viral Kenaikan PBB hingga 250 Persen, Janji Tinjau Ulang dan Dengar Aspirasi Warga
Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur dari Jabatannya Walau Didesak Lengser oleh Masyarakat yang Demonstrasi, Ini Penegasannya !
Polda Jateng Pastikan Tidak Ada Korban Meninggal Dunia di Aksi Demo Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur dari Jabatannya
Tanggapi Pendemo dari Atas Mobil Rantis, Bupati Pati Sudewo Dilempar Sandal Jepit Hingga Air Mineral
Kena Demo Warga agar Mundur dari Jabatannya, Bupati Pati Sudewo Diduga Terseret Kasus Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api
Mpok Alpa Meninggal Dunia Hari Ini, Raffi Ahmad Hingga Sule Prikitiew Tak Menyangka dan Kenang Kebaikan Komedian Wanita itu Semasa Hidup
Muncul Desakan Audit WAMI dari Ari Lasso hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Apa Respon LMK Wahana Musik Indonesia ?
Viral Tindakan Kekerasan Keluarga Pasien di RSUD Sekayu ! Dokter Syahpri Didukung PB IDI dan Kemenkes Bawa Kasus ke Jalur Hukum
Catat Fren ! Istana Imbau Masyarakat Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit saat Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025