“Pihaknya juga memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan monitoring, mengumpulkan data, dan menerima laporan rakyat kalau-kalau ada tindakan aparat yang diduga melanggar HAM selama aksi unjuk rasa berlangsung sampai akhir Agustus yang lalu,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Yusril turut menjawab sorotan dari PBB tentang demo yang terjadi di Indonesia.
“Pemerintah hanya menindak mereka yang melanggar hukum seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan penjarahan, sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa secara damai, dijamin dan dilindungi hak-haknya,” tandasnya.
(*)
Artikel Terkait
Astra Internasional (ASII) Perkuat 7 Lini Bisnis Inti untuk Profitabilitas ! Wakil Presdir Rudy Ungkap Strategi Jangka Pendek, Menengah Hingga Panjang
Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Rencana Rights Issue Rp16,73 Triliun ! Dananya Buat Beli Saham CBDK dan Penyertaan Saham Baru di 3 Anak Perusahaan
Telkom Tunda RUPSLB ! Agenda Perubahan Susunan Pengurus Perseroan TLKM, Kapan Jadwal Terbaru ?
Merdeka Battery Materials (MBMA) Kucurkan Pembiayaan Mudharabah Rp1,8 Triliun untuk PT Merdeka Tsingshan Indonesia
Dukung IIA Conference 2025 ! IFG Tegaskan Transformasi Berbasis GRC untuk Bisnis Sehat, Transparan dan Berkelanjutan
Selamat ! eRKS Sumedang Meraih Penghargaan Nasional, Bukti Nyata Digitalisasi Radio Bersama Promedia Teknologi Indonesia
Jual Saham BREN Rp251,7 Miliar, Kepemilikan Green Era Pte Ltd Turun dari 22,1% Menjadi 22,08% di PT Barito Renewables Energy Tbk
Laba Bersih Bank OCBC NISP Turun -8% YoY pada Juli 2025, Apa Penyebabnya ?
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Gaes, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mobil Kecil sebagai Pilihan Praktis untuk Mobilitas Sehari-hari