“Kami sedang siapkan aplikasi supaya publik bisa tahu anggota DPR siapa, dari partai apa, dan di mana saja titik resesnya. Semua wajib unggah laporan kegiatan,” imbuh Dasco.
Di lain pihak, penjelasan itu dinilai belum cukup menenangkan publik.
Pengamat: Transparansi Masih Gelap
Dalam kesempatan berbeda, anggota Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyebut kenaikan hampir 2 kali lipat itu masih dibayangi kurangnya transparansi.
“Segala hal soal reses dan kunjungan ke dapil itu seperti informasi hantu di DPR. Agendanya ada, tapi hasilnya tak pernah dilaporkan ke publik,” ujar Lucius dalam keterangan resminya, pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Lucius menilai, tanpa transparansi, penambahan dana justru membuka peluang penyalahgunaan.
“Anggota DPR bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak kembali ke dapil saat reses, tapi justru pelesiran ke tempat lain. Ini seperti bonus istimewa tanpa kerja yang pantas diapresiasi,” ujarnya.
Regulasi dan Kebutuhan Pengawasan
Secara hukum, mekanisme reses diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota DPR berhak atas dukungan keuangan dan administrasi untuk pelaksanaan reses.
Kendati demikian, tanpa sistem pelaporan yang transparan, dana besar untuk reses berpotensi disalahartikan publik sebagai “privilege” alih-alih digunakan sebagai alat menyerap aspirasi rakyat.
Di sisi lain, usulan Dasco tentang aplikasi pemantau kegiatan DPR juga menjadi ujian nyata bagi komitmen keterbukaan lembaga legislatif di Tanah Air.
(*)
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : Segera Digelar, Cek Agenda dan Jadwal RUPSLB J Resources Asia Pasifik (PSBA)
Kabar Saham Hari Ini : Turunkan Emisi Lewat WHB, Capaian Signifikan Medco Energi Internasional (MEDC) Dalam Program Optimasi Bahan Bakar Gas
Bank Indonesia Tegaskan Generasi Muda Adalah Motor Utama Transformasi Ekonomi Syariah, Minta Lakukan Hal Ini
Gelar Kegiatan One Fine Day, IFG Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Cerdas Finansial
Targetkan Kunjungan Wisatawan Tembus 14-16 Juta Tahun 2025, Intip Kebijakan Strategis Menko Airlangga Hartarto untuk Memperkuat Pariwisata Nasional
Rilis LSPI Triwulan II-2025, OJK Sebut Indonesia Masuk Daftar 15 Besar Produsen Kendaraan Dunia Sebagai Pemain Strategis Industri Otomotif Global
Ada Promo KUM Mandiri 2025 ! Bisa Dapat Kredit Limit 500 Juta Rupiah, Biaya Administrasi Hanya Rp27 Ribu saat Momen HUT ke-27 Bank Mandiri, Cek Syarat
Kini Peringkat Tiga Ekonomi Syariah Global, Menko Airlangga Hartarto Optimis Indonesia Bisa Menjadi Nomor Satu ! Apa Alasannya ?
Utang Indonesia Tembus Rp9.138 Triliun ! Mengapa Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sebut Nominal Bukan Segalanya di Tengah Bayang Pajak Masa Depan ?
Ada Rapat Tertutup di Kertanegara, Presiden Prabowo Subianto Bahas Devisa Hasil Ekspor Hingga Stimulus Rakyat ! Arah Kebijakan Ekonomi Baru ?