Beda Lokasi Eksekusi ! Nasib Abdul Shomad di Ujung Tanduk, Terancam Diusir dari Tanah yang Didiami 47 Tahun: "Kami Korban Praktek Hukum Tidak Benar"

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 27 Januari 2026 | 06:41 WIB
Nasib Abdul Shomad (menggunakan peci) berada di ujung tanduk. Tanah beserta bangunan yang ditempati selama lebih kurang 47 tahun terancam melayang. Padahal, lokasi eksekusi salah alias berbeda. (Kalimantansatu.com)
Nasib Abdul Shomad (menggunakan peci) berada di ujung tanduk. Tanah beserta bangunan yang ditempati selama lebih kurang 47 tahun terancam melayang. Padahal, lokasi eksekusi salah alias berbeda. (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Nasib Abdul Shomad berada di ujung tanduk. Tanah beserta bangunan yang ditempati selama lebih kurang 47 tahun terancam melayang.

Terbaru, Abdul Shomad menerima release pemberitahuan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah dan bangunan di Parit Rintis Lama, RT.061/RW.018, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan surat yang diterima olehnya pada 23 Januari 2026, tindakan eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada 4 Februari 2026.

Abdul Shomad mengaku heran, padahal hingga saat ini belum ada putusan banding.

"Putusan belum ada, kok ada surat pemberitahuan eksekusi ?," ungkapnya kepada Tim Kalimantansatu.com di Kubu Raya, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Keluarga Abdul Shomad Terancam Diusir dari Tempat Tinggal yang Didiami Selama 45 Tahun. Beda Lokasi Obyek Eksekusi, Mohon Bantuan ke Presiden & Wapres

Ia juga masih mengupayakan pengajuan gugatan perlawanan Partijs Verset (pihak yang berperkara) ke Pengadilan Negeri Mempawah yang terdaftar dalam register perkara Nomor 133/Pdt. Bth/2024 PN Mpw, dan saat ini dalam proses Banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Adapun Akta permohonan Banding elektronik nomor 133/Pdt. Bth/2024/PN Mpw Jo.Nomor 26 Akta.Pdt/2025/PN Mpw hari Jumat tanggal 28 November 2025. Sementara itu, waktu Inzage tanggal 18 sampai dengan 23 Desember 2025.

"Ini (perkara) masih dalam proses hukum Banding sampai Kasasi," timpalnya.

Obyek Eksekusi Salah dan Dugaan Mal Praktek Peradilan Tidak Benar

Penasehat Hukum Abdul Shomad, Kasuwan SH., CIL menuding ada dugaan indikasi malpraktek proses peradilan yang tidak benar/jujur.

Termasuk dugaan menerima suap yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam perkara Nomor 133/Pdt. Bth/2024/PN Mpw.

Terlebih ketika ada release pemberitahuan eksekusi pengosongan tanah Abdul Shomad tanggal 4 Februari 2026, ketika belum ada putusan banding.

"Kami mohon kepada Bapak Kakanwil Kemenkumham Kalbar untuk memeriksa Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan yang terkait dalam perkara ini, serta ditindak tegas diperiksa dan diberhentikan dengan pemidanaan, dan membatalkan eksekusi yang dijadwalkan tanggal 4 Februari 2026, karena melanggar HAM serta mencederai rasa keadilan di negeri yang kita cintai ini," ungkapnya, Senin (26/1/2026).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X