Dalam putusan tersebut, terdapat kekeliruan karena obyek perkara tersebut sebenarnya terletak di persil nomor 7 seluas kurang lebih 2 hektare dalam SHM Nomor 1588, sementara lokasi tanahnya berada di persil Nomor 8 dalam SHM Nomor 1589.
Kemudian, pada tahun 2018 dimohonkan Eksekusi dalam penetapan No 2/Pts.Eks/2018/PN.MPW tanggal 12 Februari 2018.
Baca Juga: 15 Jembatan Perintis Dibangun oleh TNI, Desa-desa Terisolasi di Aceh Kembali Terbuka
Atas penetapan eksekusi tersebut dilakukan perlawanan pihak ketiga yang isi putusan perlawanannya dikabulkan tidak bisa di eksekusi, lantaran tanahnya beda lokasi.
Namun, dalam tingkat banding isi putusannya terbalik.
Seharusnya, dalam putusan pokok perkara yang isi putusannya di tingkat Pengadilan Negeri Mempawah dalam putusan gugatannya tidak dapat diterima / N.O, terhadap putusan ini terdapat kesalahan yuridis, sepatutnya menurut hukum acara perdata harus dibuat gugatan baru.
Berjalannya waktu, dalam putusan pokok Perkara Banding sampai dengan tingkat PK Mahkamah Agung dikabulkan Sebagian, tidak sinergi dengan gugatan dalam posita, artinya gugatan itu dikabulkan seluruhnya.
"Padahal beda lokasi bisa dilhat dari SHM Nomor 1588 berada di persil Nomor 7, sedangkan lokasi kami di SHM Nomor 1589 dipersil Nomor 8, demikian juga nampak dipertimbangan hukum putusan pada waktu perlawanan (Derden Verzet) di Pengadilan Negeri Mempawah," jelas Shomad.
"Tentang permasalahan hukum yang kami hadapi ini, kami beserta istri dan anak cucu merasa menjadi korban praktek hukum yang tidak benar dan cenderung berpihak kepada cukong mafia tanah dalam proses peradilan," timpal Shomad.
Warga Lain Terancam
Dengan permasalahan hukum yang dialaminya, menurut Shomad, bukan hal mustahil jika para tetangganya di RT.61 dan RT.62 akan menerima nasib yang sama seperti dirinya.
"Karena mereka (warga) rata-rata menempati dan menggarap tanah sejak tahun 1979 sampai sekarang tahun 2025," kata Abdul Shomad.
Tidak berjuang sendiri, lanjut Shomad, para ketua RT.61 dan Rt. 62 juga menyatakan ikut berjuang membela kepentingan masyarakat setempat untuk kelangsungan hidup dan menjaga desa tetap utuh, rukun serta damai sentosa.
"Perlu waktu untuk membangun Dusun, Desa yang sekarang penduduknya di RT 62 kami dan Rt 61 sebelah sekitar ± 200 KK (Kepala Keluarga) atau ± 500 jiwa (dalam DPT pemilu tahun 2024). Kami menggarap, mengerjakan, menjaga tanah yang kami tempati sekarang sejak tahun 1979 sampai sekarang ini tahun 2026, sehingga terbentuk RT dan Desa," pungkasnya.
Artikel Terkait
Keluarga Abdul Shomad Terancam Diusir dari Tempat Tinggal yang Didiami Selama 45 Tahun. Beda Lokasi Obyek Eksekusi, Mohon Bantuan ke Presiden & Wapres
Sampaikan Laporan ke Wapres di Jakarta, Advokat Kasuwan Ngadu Perkara Hukum Keluarga Abdul Shomad yang Terancam Terusir dari Rumahnya di Kubu Raya
Curhat Warga Samar Kilang Bener Meriah Aceh : Setelah Antre BBM, Kini Keluhkan Sulitnya Akses Air Bersih
Mengintip Kehidupan Warga Terdampak Bencana di Hunian Sementara Nagari Salareh Aia Agam, Ada Harapan Baru Terselip
15 Jembatan Perintis Dibangun oleh TNI, Desa-desa Terisolasi di Aceh Kembali Terbuka
Melihat Penampakan Sekolah di Aceh Tamiang Pascabencana Banjir: Kini Bersih dari Lumpur, Anak-anak Kembali ke Sekolah
Kini Kembali Bersih Pascabencana Lewat Bantuan TNI, Anak-anak di Tapanuli Sekolah Lagi
125 Daftar Karisma Event Nusantara 2026 (KEN 2026) di 38 Provinsi Indonesia ! Sudah Diluncurkan Kementerian Pariwisata, Ada Rencana Liburan Gaes ?
Profil Thomas Djiwandono yang Menjadi Deputi Gubernur BI Menggantikan Juda Agung, Intip Rekam Jejak Keponakan Prabowo Subianto
Anak Usaha ENRG PT Imbang Tata Alam Temukan Minyak di Malacca Strait Riau, Bos Energi Mega Persada Ungkap Estimasi Produksinya
Bantah Klaim Indah Megahwati ! Moch Arief Cahyono Tegaskan Dugaan Korupsi Rp27 Miliar di Lingkungan Kementan Bukan Fitnah, Ini Penjelasannya
Genjot Hilirisasi Kakao ! Kementerian Pertanian Lakukan Sejumlah Hal Ini untuk Meningkatkan Nilai Tambah, Daya Saing, serta Kesejahteraan Pekebun