Kasus Galian C Banyuwangi di Kalipuro Kian Memanas, Mantan Pemilik Lahan Diperiksa dan Buka Suara Soal Transaksi Masa Lalu

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Senin, 13 Juli 2026 | 11:54 WIB
Kasus Galian C Banyuwangi di Kalipuro Kian Memanas, Mantan Pemilik Lahan Diperiksa dan Buka Suara Soal Transaksi Masa Lalu (Dok. Promedia Group)
Kasus Galian C Banyuwangi di Kalipuro Kian Memanas, Mantan Pemilik Lahan Diperiksa dan Buka Suara Soal Transaksi Masa Lalu (Dok. Promedia Group)

"Itu sudah beraktivitas sebelum tahun 2010. Tepatnya kapan saya agak lupa, seingat saya kalau tidak salah antara tahun 2006-2007 tambang tersebut sudah beroperasi," imbuhnya.

Keterangan W ini menjadi kepingan teka-teki penting bagi penyidik Polresta Banyuwangi yang telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus ini mencuat berkat perjuangan panjang seorang warga bernama Hasyim yang mencari keadilan lingkungan.

Sebelum menempuh jalur hukum, Hasyim sempat frustrasi karena aduannya di tingkat kelurahan hingga kecamatan selalu mengendap tanpa kejelasan.

Tak patah arang, pada 16 April 2025, Hasyim resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat ke Polresta Banyuwangi. Setelah melalui proses administrasi dan evaluasi yang panjang sejak pertengahan 2025, angin segar akhirnya berembus di tahun 2026.

Kuasa Hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., dari Kantor Hukum NaufalLawyer.com, menegaskan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 1 Juli 2026, perkara ini telah naik sidik.

"Perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Penyidik menyampaikan telah mengirimkan surat panggilan kepada saksi-saksi yang diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Naufal.

Baca Juga: Intip Beberapa Poinnya! Soal Tambang Galian C Di Banyuwangi, DPW JPKP Jawa Timur Pernah Layangkan Kajian Tentang Potensi Kerugian Negara

Aktivitas tambang ini diduga kuat melanggar regulasi ketat, yakni Pasal 158 jo. Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dalam UU RI No. 2 Tahun 2025 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bukan tanpa alasan Hasyim dan kuasa hukumnya ngotot membawa kasus ini ke ranah hukum. Dugaan dampak lingkungan di lapangan dilaporkan sudah berada di tahap yang mengkhawatirkan bagi warga sekitar.

Naufal memaparkan, selain pengerukan Galian C, di lokasi yang sama juga berdiri usaha pemecahan batu (stone crusher) dan pembuatan paving. Posisinya yang kian mendekati permukiman warga dan jalan desa mulai memicu alarm bahaya.

"Warga yang terlanjur membeli tanah kavling di sekitar lokasi kini dirundung ketakutan untuk membangun rumah akibat struktur tanah yang rawan longsor karena terus dikeruk," ucap Naufal.

"Petani jagung mengeluhkan perubahan daya serap tanah. Lahan pertanian yang biasanya cukup diairi sekali seminggu, kini menjadi sangat gersang karena air cepat hilang terserap ke dasar galian," paparnya.

"Debu pekat dari mesin pemecah batu diduga mencemari udara bersih warga, ditambah dengan kebisingan mesin yang beroperasi tanpa henti," lanjutnya.

Naufal menegaskan, langkah hukum ini murni gerakan moral untuk menyelamatkan lingkungan dan ruang hidup warga Kalipuro, bukan karena sentimen pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X