reginternasional

Apa Saja Fungsi Bawaslu ? Yuk Ketahui Apa itu Bawaslu, Tugas Bawaslu, Wewenang Bawaslu dan Kewajiban Bawaslu

Selasa, 26 September 2023 | 20:30 WIB
Logo Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)

Bawaslu bertugas:

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

1. Pelanggaran Pemilu; dan

2. Sengketa proses Pemilu;

c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan

4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

3. Penetapan Peserta Pemilu;

4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman:

Tags

Terkini