Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
- Awal: Paling lama 3 hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap
- Akhir: 3 hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
Baca Berita Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(Prabu Warah)